Dua Bandar Sabu Diadili Di PN Medan
sentralberita|Medan~Medan Dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu, Hasan Basri dan Rasidi alias Rasit menjalani sidang perdana di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (16/1) sore. Keduanya diketahui menjadi perantara sabu seberat 378,6gram.
Jaksa penunutut Umum (JPU) Emmi Manurung dalam dakwaam mengatakan, kedua terdakwa bersama Suryadi alias Onces (berkas terpisah), pada 31 Juli 2018 sekira pukul 14.30 WIB di Jl. Yos Sudarso Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan, di sebuah warung makan hendak bertransaksi barang haram tersebut.
“Saksi Yudi Atmaja dan saksi Ilham (keduanya anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli) menghubungi Suryadi untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 1/2 kg, lalu Suryadi menghubungi Rasidi untuk memesan sabu pesanan saksi Yudi Atmaja dan saksi Ilham,” urai JPU di hadapan majelis hakim diketuai Ferry Sormin.
Kemudian Rasidi menemui terdakwa Hasan Basri dan menanyakan berapa banyak sabu yang dibutuhkan. “Terdakwa lalu menemui Iling (DPO), untuk menemui saksi polisi,” pungkas JPU.
Namun dari penuturan Iling, ternyata sabu itu baru besok hari bisa turun dari gudang. Kemudian pada 31 Juli 2018, terdakwa dihubungi Iling dan menyuruhnya untuk menemui pembeli polisi yang menyamar tersebut.
“Terdakwa memberitahukan kepada Ilinh uang dari saksi Yudi Atmaja dan saksi Ilham sudah siap, kemudian Iling memberikan kepada terdakwa satu bungkus pasltik hitam yang berisikan narkotika jenis sabu,” tandas JPU.
Bersamaan dengan itu, terdakwa menemui kedua polisi yang jadi calon pembeli di sebuah warung makan.
“Pada saat penangkapan disita barang bukti berupa satu buah plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat empat bungkus plastik klip tembus pandang yang berisikan narkotika jenis Shabu dengan berat keseluruhan 378,6,” ringkas JPU.
Dari penuturan kedua terdakwa, mereka dijanjikan akan diberi upah Rp200 ribu per gram bila berhasil mengantar barang haram itu. Dalam kasus ini, kedua terdakwa diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( SB/FS)