Polres Tebingtinggi Lepas 4 dari 5 Terduga Bandar Narkoba
sentralberita| Tebingtinggi~Empat dari lima yang diduga sebagai bandar narkoba dengan barang bukti Shabu-shabu seberat 130,54 gram dan 362 pil extacy yang ditangkap, Jumat malam (4/1/2019 ) sekitar pukul 23:30 Wib lalu oleh petugas sat narkoba Polres Tebingtinggi, dilepas tanpa alasan yang jelas.
Saat dilakukan pers rilis,Senin pagi(14/1) sekitar pukul 11:00 Wib, di ruangan Kassubag Humas Polres Tebingtinggi,terkait tangkapan narkoba yang melibatkan 5 orang yang diduga sebagai bandar narkoba tersebut, petugas hanya menghadirkan 1 orang pelaku bernama Junaidi alias Cimpo (31),sedangkan ke 4 temannya tak dihadirkan, bernama (1) Hermansyah (32),warga Jalan Persatuan Pasar Gambir,Kota Tebingtinggi.(2),Sidi Sofian (41),warga Jalan gurami,Kota Tebingtinggi,(3),Akbar Lubis(20),warga Jalan Sei Segiling, Kecamatan Padang hilir Kota Tebingtinggi,(4),Edi Sofian (46),warga Jalan sudirman kota tebing tinggi.
Saat dimintai keterangan oleh Wartawan,Kassubag Humas Polres Tebingtingg, Iptu J Nainggolan,membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan sat narkoba polres Tebingtinggi, di sebuah rumah yang di duga sebagai bandar narkoba milik Junaidi Alias Cimpo,tepatnya di Jalan KF,Tandean,Kelurahan Bandar Utama,Kecamatan Bajenis.
Saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan 5 orang di dalam rumah Junaidi Alias Cimpo,yang di duga saat pesta narkoba,dan setelah digeledah isi rumah,petugas akhirnya berhasil menemukan di dalam lemari kamar pelaku,berbentuk tas kecil berwarna merah yang berisikan serbuk kristal di duga sabu-sabu seberat 130,55 gram ,362 pil extasi,dan 7 buah Handphone berbagai merek juga diamankan petugas.
Mengenai ke 4 pelaku yang sudah dilepas, setelah diperiksa dan tes urine ke 4 pelaku hasilnya dinyatakan negatif,dan dihadapan juper Cimpo mengakui semua barang haram yang di temukan petugas adalah miliknya semua, maka itu kita tidak bisa menahan ke 4 pelaku,terang J,Naenggolan.
Kini pelaku Junaidi alias Cimpo,bersama barang bukti,sudah kita amankan dan masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,kini pelaku di kenakan pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) sebagai bandar narkotika dengan ancaman kurungan kurang lebih 10 tahun penjara atau seumur hidup.kata.J.Naenggolan.
wartawan berusaha menjumpai Kasat Narkoba Diruangannya,setelah sampai didepan ruangan Kasat Narkoba,ketika ditanyak keberadaan Kasat narkoba, salah satu anggota sat narkoba mengatakan, “pak kasat lagi tidak ada di ruangannya,pak kasat di panggil Kapolres”.
Namun ketika di tunggu wartawan di halaman Mapolres Tebingtinggi,tiba tiba Kasat Narkoba keluar dari dalam ruangan Kapolres,tanpa banyak tanya beberapa wartawan langsung mendatangi kasat narkoba AKP.Manson Naenggolan untuk mempertanyakan ke 4 pelaku yang tidak di tahan,alias di lepas.
Di hadapan wartawan,kasat narkoba Polres Tebingtinggi, AKP.Manson Naenggolan mengatakan,mengenai ke 4 pelaku yang sebelumnya ditangkap namu dilepas,karena dari hasil tes urine ke 4 pelaku hasilnya negatif.
“Ke 4 pelaku sudah kita lepas karena tidak terbukti,jadi tidak mungkin kita bisa menahan orang tanpa barang bukti yang kuat,”Kilah AKP.M.Naenggolan.(SB /imran).