Narkotika Dominasi Perkara PN Medan Sepanjang Tahun 2018

sentralberita|Medan~Sepanjang tahun 2018, Pengadilan Negeri Medan memiliki beban sidang mencapai 7.409 perkara, dengan rincian perkara Pidana sebanyak 5.245 dan Perdata sebanyak 2.164.

Narkotika masih menyumbang perkara tertinggi dalam tindak pidana. Tercatat pada tahun 2018, PN Medan terima 1592 perkara limpahan kejaksaan terkait kasus barang haram tersebut,baik Kejari Medan maupun Kejati Sumut. Jika ditambah 783 perkara sisa yang belum diputus oleh Pengadilan Negeri Medan tahun 2017,maka total ada 2375 perkara yang harus disidangkan jajaran hakim sepanjang 2018.

Selain Narkotika, beberapa kasus tertinggi lainnya yang menjadi kewajiban PN Medan sepanjang  tahun 2018 diantaranya, Pencurian dengan total (978 perkara), Perjudian (310), Penggelapan (283), Penganiayaan (220), korupsi (178), Penipuan (167), Penadahan, Penerbitan, Percetakan (156) dan pidana lainnya dengan jumlah lebih kecil.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Apresiasi Aksi Kapolsek Tuntungan Lepas Seragam Dinas Tutupi Jasad Mahasiswi Koban Kecelakaan

Menanggapi hasil rekap perkara ini, Humas Pengadilan Negeri Medan Jamaluddin mengatakan jumlah tersebut menurun bila dibandingkan tahun 2017 lalu.

“Kalau tahun 2017, perkara yang kita terima sampai 6.000an belum ditambah beban tahun 2016. Tapi saya belum melihat perkara apa yang menurun pada tahun 2018 ini,” ujar Mantan Hakim di Pengadilan Negeri Padang ini.

Terkait hasil rekap ini, Pengadilan Negeri Medan juga telah menyidangkan 68.039 perkara lalulintas dan 549 kasus perceraian, yang mana 366 masih belum diputuskan.(SB/FS).

Tinggalkan Balasan

-->