Guru Tersandung Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos, FSGI Menyayangkan

sentralberita|Jakarta~Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti salah satu tersangka, MIK, yang merupakan seorang guru di Cilegon, Banten, dan kini tengah tersandung kasus hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos.

Sekretaris Jendral FSGI, Heru Purnomo menilai, guru maupun dosen merupakan sosok intelektual yang memiliki cara berpikir kritis. Sehingga, menurutnya, sangat disayangkan seorang guru sampai menjadi salah satu tersangka dari kasus penyebaran hoaks semacam ini. Apalagi sebelumnya pada Februari 2018 lalu, seorang guru lainnya di Banten turut menjadi tersangka karena menyebarkan hoaks soal PKI.

“Rentetan kasus oknum guru (termasuk dosen) yang menyebarluaskan berita hoaks di atas, membuat keprihatinan yang mendalam bagi FSGI. Sebab guru dan dosen sejatinya adalah intelektual, yang lekat dengan nilai-nilai akademis, ilmiah, objektif, rasional dan kritis. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Guru berpikir dan bertindak tidak rasional dan tidak kritis lagi,” tulis Heru dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/1/2019).

Baca Juga :  Kukuhkan Pengurus LPTQ Kota Medan, Ini Pesan Yang Disampaikan Wali Kota Medan

FSGI juga mendesak perlunya literasi digital bagi guru, mengingat tingginya pengunaan internet dan kepemilikan gadget saat ini. Tak hanya dituntut harus rajin membaca buku dan memahami isinya saja, guru juga didesak untuk terampil dalam menggunakan media sosial.

Sebelumnya, seorang tersangka berinisial MIK (38) ditangkap di Cilegon akibat menyebarkan berita bohong atau hoaks terkait tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Tanjung Priok. Diketahui, tersangka MIK merupakan seorang guru yang mengajar di Cilegon, Banten.(SB/pkn).

Tinggalkan Balasan

-->