Rudenim Deportasi 125 Imigran Gelap Manca Negara Selama 2018

sentralberita|Medan ~Sepanjang tahun 2018 ( Januari hingga Desember ) , Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Belawan sudah mendeportasi 125 Imigran Gelap dari berbagai negara yang masuk ke wilayah hukum RI tanpa izin.
Adapun rinciannya adalah, Somalia 20 orang, Srilangka (67), Bangladesh (4), Afghanistan (8), Nepal (2), Iraq (6), Palestina (5), Cambodia/Kamboja (1), Sudan (1), Myanmar (3), dan Thailand 3 orang. Umumnya tujuan ke Indonesia sebagai pijakan pertama menuju negara ketiga.
“Rudenim sejak januari hingga desember sudah deportase 125 orang ,rata-rata kasus mereka ini karena tidak diterima di negara ketiga tertahan disini,” ujar Kepala Rudenim Belawan Viktor Manurung.
Teranyar, Rudenim Belawan akan mendeportasi 30 Warga Negara Bangladesh yang ditangkap Polda Sumut di perairan Tanjung Tiram pada Desember 2018 lalu menuju Malaysia. 30 WN Bangladesh itu memasuki Indonesia menggunakan bebas visa untuk kemudian memasuki Malaysia dengan cara ilegal.
“Mereka masuk menggunakan bebas Visa sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No 21 tahun 2016 mereka masuk 30 orang ke Indonesia, yang mana tanggal 11 Desember 2018, dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Adisucipto Jogjakarta 13 orang. Kemudian tanggal 12 Desember 2018, ada 11 orang dari Bandara Adisucipto, sehingga totalnya 24 dari sucipto dan terakhir pada 12 Desember 2018 ada 6 orang dari Bandara Ngurah Rai,” ujarnya, Jumat (11/1/2019) pagi.
Viktor menjelaskan proses deportasi 30 WNA tersebut dilakukan bertahap. 15 orang pertama akan diberangkatkan hari ini (11/1/2019) melalui bandara Kualanamu Medan, dengan Maskapai BatikAir. Kemudian sisanya (15 orang) akan diberangkatkan besok (12/1/2019).
“Rata-rata pelanggarannya ada overstay, tindak pidana, kejahatan narkotika, dan ada juga ilegal fishing,” sambung Viktor lagi.
Masih kata Viktor, saat ini Rudenim Belawan masih menampung sejumlah WNA Ilegal yang bermasalah. Ia menguraikan bahwa WNA tersebut diantaranya berasal dari WN Myanmar 32 orang, India (1), Iran (1), Amerika Serikat (1), Thailand (2), dan Srilanka (1) orang.
Terhadap sejumlah WNA yang sudah dideportasi dari Indonesia, Viktor melanjutkan keterangannya bahwa semuanya akan dicekal sehingga tidak boleh lagi masuk ke Indonesia dalam waktu 6 bulan setelah deportasi.(SB/FS)