Belum Selesai Jalani Hukuman Penipuan, Kades Rambung Kembali Diadili Korupsi Dana Desa Rp 360 Juta

sentralberita|Medan ~Haidir, Kepala Desa Rambung Estate,Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, menjalani sidang perdana di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis sore (10/1). Ia menjadi terdakwa dalam kasus korupsi penyimpangan Dana Desa Tahun 2016.
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Doni Harahap, terdakwa Haidir diketahui, bahwa besaran Dana Desa (DD), Anggaran Dana Desa (ADD) dan dana Bagi Hasil Pajak (BHP) yang diterima oleh Desa Rambung Estate Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai pada Tahun Anggaran 2016 total keseluruhan sebesar Rp865 juta lebih yang digunakan untuk beberapa kegiatan pembangunan.
Namun, pada pengerjaan kegiatan yang dimaksud ternyata tidak sepenuhnya disalurkan sesuai anggaran yang ditetapkan, seperti pembangunan drainase.
“Berdasarkan hasil Investigasi lapangan atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan pembuatan drainase Dusun I dan Dusun II sepanjang 765 Meter yang terletak di Desa Rambung Estate Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2016, ditemukan fakta yaitu adanya kekurangan volume pekerjaan Pembuatan Drainase Dusun I dan Dusun II,” ungkap JPU Doni Harahap, di hadapan majelis hakim, Ahcmad Sayuti.
Hal yang sama juga ditemukan pada kegiatan pekerjaan lain, terjadi penyimpangan dari proyek yang dianggarkan.
“Sehingga berdasarkan hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Anggaran Desa Rambung Estate ditemukan kesalahan administrasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp360 juta lebih,” kata JPU.
Akibat perbuatan tersebut, terdakwa diancam diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai sidang, terdakwa mengaku menyesali dengan perbuatannya. Akibatnya, anaknya yang duduk dibangku kuliah juga terpaksa harus berhenti.
Sementara dikatakan JPU,dalam perkara ini juga terdakwa Haidir tidak dilakukan penahanan,sebab dia masih menjalani sisa masa hukuman 1,6 tahun dari 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penipuan sebelumnya.“Ya bang dia gak kami tahan,karena dia masih menjalani sisa masa hukuman kasus penipuan,ujar salah seorang JPU singkat sambil menggiring terdakwa (SB/FS)