Ponidi Heran Tambunan yang Dikeroyok Keluarga Silaban Malah Jadi Terdakwa

Ponidi Heran Tambunan
yang Dikeroyok Keluarga Silaban Malah Jadi Terdakwa
Medan -andalas
Kasus penganiayaan dengan terdakwa Victor Tambunan (59) warga Jln Pasar III Gg. Merak No. 2, Kel Tegal Rejo, Kec Medan Perjuangan memasuki babak baru.
Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (9/1) sore itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan atau A de Charge.
Ponidi yang dihadirkan Tim Penasihat Hukum terdakwa di hadapan Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban mengatakan, dia merupakan tetangga kedua belah pihak yang berseteru.
“Saya tetangga mereka (Pak Silaban selaku korban dan Pak Tambunan selaku terdakwa). Rumah keduanya depan-depanan. Pak Silaban seorang tentara aktif, sedangkan keluarga Pak Tambunan pensiunan tentara,” kata Ponidi.
Ponidi mengisahkan, awal terjadinya peristiwa itu saat anak Silaban mengucapkan kata-kata kotor kepada anak Tambunan yang lewat dengan ayahnya boncengan naik kreta.
“Kemudian anak Pak Tambunan membalas makian itu. Selanjutnya keluar istri dan anak Pak Silaban memukul anak Pak Tambunan. Melihat itu, Pak Tambunan lalu mencagakkan kretanya dan memisahkannya. Namun Pak Silaban keluar dari rumahnya. Pak Tambunan didorong hingga terjatuh. Lalu Pak Silaban dan istrinya menendang Pak Tambunan,” beber Ponidi.
Ponidi pun merasa heran kenapa pada akhirnya Tambunan yang dipenjarakan dan diadili di PN Medan. Padahal katanya, Tambunan tidak ada mukul, malah dia yang dikeroyok keluarga Silaban.
Menjawab keheranan Ponidi, Hakim Dominggus Silaban berceletuk agar Ponidi menanyakannya kepada polisi. “Bapak heran. Tanya sama polisi ya pak,” celetuk Hakim Dominggus.
Ponidi menambahkan, sebelum kasus ini, ada juga tetangga mereka yang memang sudah berseteru dengan keluarga Silaban.
“Dulu pun pernah juga Pak Silaban ini ribut sama tetangga. Tetangga kami bernama Sunardi tukang kaca. Diributi Pak Silaban juga. Katanya dia keberatan karena suara mesin di rumah si Sunardi bising terus banyak limbah kaca. Padahal, sudah puluhan tahun saya tinggal di situ tidak ada warga yang keberatan. Bahkan sampai turun dulu Kapolsek Medan Timur dan Babinsa untuk menyelesaikan itu,” beber Ponidi.
Hingga akhirnya, Majelis Hakim menunda persidangan dan melanjutkannya pada Senin (14/1) dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
“Sidangnya kita tunda hingga Senin ya Pak Jaksa,” tukas Majelis Hakim kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ricky Pasaribu.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Humala Simanjuntak, SH dan Hisar Simanjuntak, SH berharap Hakim bersikap objektif dalam memeriksa perkara ini.
“Kemudian yang kita sayangkan juga sewaktu diperiksa penyidik di kepolisian ada 4 orang saksi yang memang melihat langsung kejadian itu tak dijadikan saksi dalam BAP. Padahal waktu itu sudah diajukan pihak keluarga. Namun hanya satu orang yang dijadikan saksi. Ada apa ini?. Makanya kita berharap Hakim objektif dalam menangani perkara ini,” tandasnya. ( SB/FS )