Pengiriman Ganja 25 Kg dari Medan Digagalkan

sentralberita|Jakarta~ Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, meringkus dua pengedar narkotika jenis ganja yang dikirim dari Medan Sumatera Utara. Kedua kurir tersebut, bernama Kurniawan Risdianto dan Muh Haryono.
Para tersangka ini ditangkap pada Minggu (6/1) sekitar pukul 21.00 Wita, di tempat parkiran perusahaan jasa pengiriman barang JNE di Jalan Danau Poso, Sanur Kauh, Denpasar Selatan.
Saat petugas BNN Provinsi Bali, melakukan penggeledahan pada mobil tersangka merk Sigra berwarna putih dengan Nomor Polisi (Nopol) DK 1879 DK yang dikendarai oleh tersangka, ditemukan 6 paket ganja yang terbungkus rapi di kaki jok depan kiri mobil, serta ditemukan juga ganja di dashboard sebelah kanan setir mobil.
Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menyampaikan, untuk barang bukti yang ditemukan total 25 kilo gram lebih.
“Jadi barang bukti ini jumlahnya 5 paket dan masing-masing paket 5 kilo gram dan 7 paket kecil yang jumlahnya 23 gram. Total 25 kilo gram serta 23 gram,” ucapnya, saat konferensi pers di Kantor BNN Provinsi Bali, Rabu (9/1).
Gede Suastawa juga menjelaskan, bahwa barang tersebut di dapat dari Medan Sumatera Utara, dan dikirim ke Bali melalui jasa pengiriman barang. Dari pengakuan mereka akan diedarkan di Bali. (SB/mc)