Pungli Dua Oknum PNS Dinas Pertanian Padanglawas Diadili

sentralberita|Medan ~Dua oknum PNS Dinas Pertanian Kab. Padanglawas, Muhammad Hamzah dan Jonny Pranto didakwa melakukan Pungutan Liar (Pungli) bantuan budidaya padi Gogo dan produks kedelai.

Muhammad Hamzah selaku Kabid Tanaman Pangan dan Holtikultura serta Jonny Pranto selaku Kepala Seksi Tanaman Pangan dan Holtikultura, hanya bisa tertunduk saat dihadirkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustini, dalam surat dakwaannya  menyebutkan perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.

“Jonny Pranto bersama Muhammad Hamzah Hasibuan, saat menjalankan tugas sebagai tim teknis, menyalahgunakan dana APBD T.A 2018 untuk penerapan budidaya padi Gogo, dengan pagu sebesar Rp5.886.125.000 dan untuk pengelolaan produksi Kedelai dengan pagu sebesar Rp476.000.000,” ucap JPU di hadapan majelis hakim diketuai Achmad Sayuti, dalam sidang, Kamis (3/1) sore.

Baca Juga :  Wakil Bupati Asahan Buka Turnament Bola Volly

Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada 350 kelompok tani penerima bantuan untuk pembelian pupuk hayati dan benih padi unggul sesuai kebutuhan sendiri. Namun, Jonny dan Hamzah membuat ketentuan bahwa pembelian pupuk dan benih harus melalui mereka berdua.

“Pada waktu penarikan dana dari BNI 1946 cabang Sibuhuan, terdakwa Jonny Pranoto datang bersama dengan ketua kelompok tani. Kala itu Jonny  meminta uang pencairan diserahkan padanya, dengan maksud membelikan sendiri kebutuhan pupuk dan benih kelompok tani,” ujar JPU.

Jonny dan Hamzah kemudian memotong setiap pencairan uang bantuan tersebut. Keduanya meminta Rp347.500 per hektar, dengan rincian untuk pembelian benih padi Gogo yang bersertifikat sebesar Rp247.500, dan pembelian pupuk organik cair sebesar Rp90.000.

Masih dalam dakwaan, kelompok tani terpaksa menuruti ketentuan yang diminta Hamzah dan Jonny karena khawatir tidak akan mendapatkan bantuan pemerintah pada program-program selanjutnya.

Baca Juga :  Kemeneg BUMN Terima Permohonan Surat Pelepasan Tanah Eks HGU PT-ll Dijadikan Perumahan PWI

Namun pada tanggal 29 Agustus 2018, saat salahsatu ketua kelompok tani yakni Ali Nexzu Harahap melakukan pencarian di Bank BNI 46 bersama Jonny dan seorang staf dinas pertanian, tim dari Dirkrimsus Polda Sumut datang mengamankan.

Diketahui uang yang dikutip dari kelompok tani oleh kedua terdakwa mencapai Rp1.283.580.000, dengan rincian sebesar Rp283.580.000, telah terdakwa gunakan sehingga yang ada pada terdakwa Jonny Pranto sebesar Rp1.000.000.000 dengan rincian sebesar Rp571.335.000, diambil dari rumah terakwa Jonny Pranto dan yang lain ada di rekening Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu Sibuhuan.

“Uang tersebut telah dipungut oleh terdakwa Jonny Pranto dan Hamzah dari masing-masing kelompok tani secara bertahap yaitu mulai sejak bulan Mei 2018 sampai dengan 9 Agustus 2018,” pungkas JPU. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->