Buat Laporan Palsu,Bapak dan Anak Teramcam 7 Tahun

sentralberita|Kisaran~Entah apa yang ada dipikiran Surip (53) dan Joko Sunarto (19), hanya karena ingin terbebas dari uang cicilan kredit sepeda motor miliknya, kedua bapak dan anak warga Dusun II Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat ini nekad membuat laporan palsu ke Mapolres Asahan. 

Terungkapnya kasus laporan palsu yang dilakukan kedua pelaku, bermula saat malam tahun baru yang lalu pelaku yang bernama Joko Sunarto didampingi Surip yang tidak lain ayah kandungnya datang ke Mapolres Asahan membuat laporan sebagai korban begal di Jalinsum seputaran Kecamatan Meranti.

Atas laporan pelaku tersebut, petugas dari Satreskrim Polres Asahan langsung melakukan lidik,namun dari hasil lidik petugas menemukan beberapa kejanggalan prihal pengaduan pelaku sehingga diputuskan kalau pengaduan pelaku adalah pengaduan palsu.

Baca Juga :  Gubernur Bobby Nasution Legawa Empat Pulau Ditetapkan Masuk Wilayah Aceh

“Setelah dilakukan penyelidikan atas pengaduan pelaku,petugas kita menemukan beberapa kejanggalan yang mengarah ke pengaduan palsu,berdasarkan lidik itu kedua pelaku kita amankan.”jelas Kapolres Asahan AKBP.Faisal F.Napitupulu didampingi Kasat Reskrim AKP Riky saat gelar kasus di Mapolres Asahan Jumat (04/01/2019) siang.

Masih menurut Faisal,atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 242 (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.

“Sampai saat ini pihak lesing belum ada membuat laporan,kalau sudah ada lsporan resmi kedua kita bisa diberat pasal penggelapan.”paparnya.

Sementara itu kepada kru sentralberita, Surip mengaku kalau ide tersebut atas inisiatip dirinya demi untuk menghindari pembayaran cicilan kredit sepeda motor Honda Vario 125 miliknya yang telah digadaikan anaknya di kota Medan.

Baca Juga :  Pemprov Sumut Harapkan Televisi Terus Berkontribusi Cerdaskan Bangsa

“Sepeda motor itu telah digadaikan anakku Rp 1,6 juta untuk keperluan membeli baju Satpam,dan maksudnya kalau mengadu kena begal biar terhindar dari uang cicilan dan dapat Ansuransi.”ungkap Surip.(SB/ZA)

Tinggalkan Balasan

-->