KPU Medan Umumkan LADK dan LPSDK Jokowi-Ma’ruf Amin 0, Prabowo-Sandi 1 Juta dan 197

Ketua KPU Medan Agussah Damanik serahkan berita acara
LADK dan LPSDK kepada Bawaslu Medan diterima Fadly, Kamis (3/1/2019) di kantor KPU Medan. Bawaslu akan mengawasinya . (F-SB/Husni L)

sentralberita|Medan~Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan Laporan Awal Dana kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Dalam LADK dan LPSDK capres dan cawapres tersebut, Joko Widodo-Ma’ruf Amin LADK dan LPSDK 0, sedangkan Prabowo Subianto Sandiaga Uno, LADK 1000.000 dan LPSDK 197.

Demikian disampaikan devisi hukum KPU Medan Jefirizal kepada wartawan seusai penyerahan berita acara yang disampaikan kepada peserta pemilu dan tim sukses Pilres 2019 di kantor KPU Medan yang juga dihadiri Bawaslu Medan Fadly. Acara penyerahan berita acara LADK dan LPSDK dihadiri komisiner KPU Nana dan Rinaldi yang dibuka ketua KPU Medan Agussah Damanik

Baca Juga :  Komisi 2 DPRD Medan Akan Gelar RDP Terkait Hukuman Siswa

Sementara untuk partai, Partai Golkar menjadi yang terbanyak penerima sumbangan dana kampanye dengan nilai Rp1.665.658.877. Partai Gerindra sebesar Rp1.305.130.149. Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan nilai Rp69.539.100.

Komisioner KPU Medan Divisi Hukum, Zefrizal mengatakan bahwa masih ada beberapa partai politik yang terlambat menyerahkan LPSDK. Keterlambatan tersebut, KPU Medan akan membuat kronologis dan berita acara yang akan disampaikan ke KPU Sumut dan KPU RI. Soal sanksinya tidak ada diatur, kita tunggu saja kebijakan KPU RI,ujarnya.

Kata dia, berdasarkan P-KPU 33/2018 batas akhir penyerahan LPDSK yakni pada 2 Januari 2019 pukul 18.00 WIB. Namun, masih ada yang menyerahkan diatas ketentuan tersebut, yakni partai Demokrat, PKPI, Berkarya dan Garuda.Padahal menurut Jefrizal KPU Medan telah melakukan bintek dua kali dan KPU Medan sangat terbuka menjelaskan bagi yang datang ke KPU Medan.

Baca Juga :  Sosper UMKM Edwin Sugesti Nasution: UMKM Miliki Peran Penting Dorong Pertumbuhan Ekonomi di Kota Medan

“Tidak ada sanksi bagi parpol yang terlambat menyerahkan LPSDK. Tapi, di LPPDK (Laporan Penerimaan Penggunaan Dana Kampanye) jika terlambat ada sanksi yang mengatur. Sanksinya calon terpilih bisa tidak ditetapkan,” kata Zefrizal seraya mengaku KPU Medan akan menggunakan akuntan publik terhadap keuangan tersebut.

Sementara itu, M. Fadly dari Bawaslu Medan menyampaikan laporan penggunaan keuangan peserta pemilu baik partai politik mapun pilpres akan diawasi di lapangan. Apa yang dilaporkan kita lihat nantinya sesuai atau tidak faktanya,”ujarnya.(SB/Husni L)

Tinggalkan Balasan

-->