Hakim PN Medan Ringankan Hukuman Dua Kurir Sabu Menjadi 16 Tahun

sentralberita|Medan~Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin Dominggus Silaban menghukum dua kurir sabu dengan pidana penjara selama 16 tahun, Denda Rp 1 Miliar Subsider 3 Bulan kurungan. Keduanya, yakni Musliadi dan Iskandar.
Iskandar,saat dipapah menuju Bus Tahanan Kejaksaan Negeri Medan mengatakan dirinya hanya orang kecil dan tak bisa berbuat banyak.
“Kami ini orang kecil. Gak ada uangnya yaudah lah mau kayak mana lagi,” ucap Iskandar dengan nada yang terbata-bata.
Ia pun berharap agar jaringan Narkotika sabu-sabu yang kini membawanya ke sel juga dituntaskan oleh pihak yang berwajib. Iskandar mengatakan agar tak hanya dia yang dihukum.
“Harusnya tauke tauke itu pun diusut juga, jangan kita aja,” sambungnya meninggalkan wartawan.
Dalam sidang putusan ini, Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Kepada keduanya, Majelis menyematkan pasal 114 ayat jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Adapun pemberatan terhadap perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan bersikap sopan selama di persidangan,” ucap Dominggus membacakan amar putusan Majelis hakim.
Saat sidang digelar, kedua terdakwa tampak menutupi wajahnya saat disorot oleh kamera wartawan. Sesekali, keduanya terlihat menggaruk-garuk wajah sembari menundukkan kepala dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (27/12) sore itu.
Pada sidang sebelumnya, JPU Flowrin J Harahap menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 17 Tahun, Denda Rp 1 Miliar, Subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui dalam dakwaan keduanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) , bahwa Terdakwa Musliadi dan Iskandar diduga bersama-sama pada Rabu 30 Mei 2018 lalu berencana mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 1000 gram (1 kilogram). Namun nahas bagi kedua warga Aceh tersebut, lantaran mengantarkan barang haram ke informan Polda Sumut yang menyaru sebagai pembeli.
Personel Polda Sumut saat itu menangkap kedua terdakwa dengan berjanji membeli narkotika golongan I bukan tanaman seharga Rp 550 juta rupiah. Kedua pihak sepakat bertemu di Jalan Pelita II Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.
Namun demikian hingga kini personel kepolisian Polda Sumut yang sempat memberi kesaksian belum mampu mengungkap jaringan shabu-shabu dari terdakwa Musliadi dan Iskandar.( SB/FS )