Kejatisu Telah Menerima SPDP Tersangka Pemalsuan Grand Sultan dari Poldasu

sentralberita|Medan ~ Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) para tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah (Grand Sultan) dari Polda Sumut.

Kejatisu,  menerima empat SPDP tersangka yakni  milik pengacara,  AA dan tiga warga sipil yakni,TAT, TI dan TA. “Keempat SPDP nya kita terima sudah dari seminggu lalu,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu Sumanggar Siagian, Kamis (27/12/2018).

Menurut  Sumanggar, Polda Sumut masih harus melengkapi berkas para tersangka. Pihaknya, akan memberi waktu 30 hari ke depan untuk menyiapkannya.

“Mereka harus lengkapi dulu lah, karena masih banyak pemeriksaan-pemeriksaan tambahan. Intinya SPDP sudah kita terima. Waktu untuk melengkapinya sampai 30 hari ke depan,” lanjut Sumanggar.

Baca Juga :  HIMAPSI Pakaikan Busana Adat Simalungun, Rico Waas: Banggalah Jadi Orang Simalungun Dimana pun Berada

Disebutkannnya, Kejatisu juga sudah menunjuk jaksa yang akan meneliti perkara keempat tersangka. “Jaksanya Indra dan Randi Tambunan,” imbuh Sumanggar.

Sebelumnya, para tersangka ditangkap Polda Sumut karena dugaan pemalsuan tanah Grand Sultan, di Desa Tanjungmulia Hilir, Medan Deli, Medan. Para tersangka melakukan gugatan perdata menggunakan surat tanah Grand Sultan palsu. Akibatnya,  pembangunan jalan tol Medan-Binjai menjadi terhambat.

Modus para pelaku yakni dengan memalsukan foto kopi dokumen Grand Sultan atas lahan tersebut. Selanjutnya, mereka meminta keterangan dari BPN, tapi surat jawaban BPN kemudian dipalsukan, lalu menempelkannya pada dokumen yang dibuat sendiri. Laporan atas dugaan pemalsuan surat tersebut diterima Polda Sumut pada Oktober 2018. ( SB/FS )

Baca Juga :  Rico Waas Luncurkan MPP Roadshow, Permudah Masyarakat Medan Utara Mendapatkan Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan

-->