Poldasu Bongkar Pemalsuan Surat

Poldasu Bongkar Pemalsuan Surat
sentralberita|Medan~Dalam temu pers yang berlangsung di Mapoldasu Jalan Sisingamangraja Medan, Poldasu dan BPN Sumut berhasil membongkar sindikat mafia tanah melibatkan advokat dan pengusaha.
Ketiga tersangka mafia tanah yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum Poldasu masing- masing inisial A (53) berprofesi sebagai advokat,TA (57) dan TI (60).
Kapoldasu mengatakan Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, ketiga tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat.
”Ketiganya di kenakan pasal 263ayat 1 dan 2 KUHPidana tentang pemalsuan surat” kata Agus, Rabu (26/12/2018).
Terbongkarnya kasus pemalsuan surat tanah tersebut berawal dari laporan seorang PNS ke Poldasu.
Dari penyelidikan yang di lakukan, diketahui ketiga tersangka telah melakukan perubahan surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan dengan Nomor:589/12.71-300/VI/2016, tanggal 15 juni 2016, dengan isi “Grand Sultan No. 254, 255, 256, 258 dan 259 belum dapat kami tindak lanjuti
dan diubah menjadi Grand Sultan No.254,255,256,258, dan 259 memang telah terdaftar pada kantor pertanahan Kota Medan.
Diduga ketiga tersanhka memberikan keterangan dalam surat kuasa terkait Grand Sultan No. 254 dan 258 namun tidak pernah melihat asli pisik Grand Sultan.
Setelah berkordinasi dengan pihak BPN Kota Medan, Poldasu akhirny meringkus ketiganya yang diduga sebagai mafia tanah.((SB/01