Berkas Perkara Kadishub Samosir Masih di Polda Sumut
sentralberita|Medan~Berkas perkara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Kab. Samosir, Nurdin Siahaan yang jadi tersangka dalam tenggelamnya KM Sinar Bangun, hingga kini masih tertahan di Polda Sumut. Pasalnya, berkas yang sudah pernah dilimpahkan ke Kejatisu itu, dinyatakan belum lengkap oleh jaksa peneliti Kejatisu.
Hingga saat ini, pihak Polda Sumut belum juga melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut. Padahal, empat tersangka lainnya, berkasnya sudah dinyatakan lengkap pada Oktober lalu dan sudah disidangkan bulan November di Pengadilan Negeri (PN) Balige.
“Berkasnya masih di Poldasu. Waktu itu berkasnya sudah kita kembalikan untuk dilengkapi,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum Kejatisu), Sumanggar Siagian, Rabu (26/12/2018).
Dikatakan Sumanggar, berkas tersebut harus lengkap syarat formil dan materil agar bisa dilanjutkan ke tahap II (penyerahan barang bukti dan tersangka).
“Masih banyak kekurangan.Polisi harus lengkapi kembali sesuai dengan arahan dari jaksa,” ujar Sumanggar.
Sebelumnya, empat tersangka KM Sinar Bangun yang tenggelam di perairan Danau Toba pada 18 Juni 2018, diadili di PN Balige yakni, Poltak Saritua Sagala selaku nakhoda KM Sinar Bangun, Golpa F Putra selaku Kapos Simanindo. Kemudian Karnilan Sitanggang selaku pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo dan Rihad Sitanggang selaku Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dinas Perhubungan Samosir.
KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran melintasi Danau Toba dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun. Kapal itu diperkirakan membawa sekitar 200 penumpang dan puluhan sepeda motor. ( SB/FS )