48,5 Kg Sabu Jaringan Internasional Diamankan

sentralberita| Medan~Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agus Andrianto memaparkan, kasus peredaran sebanyak 48,5 kilogram (kg) narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan narkoba internasional Indonesia-Malaysia terungkap setelah mereka mendapat laporan masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di Jalan Sei Situmandi, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan setelah meringkus empat tersangka kurir narkoba tersebut dari dua lokasi berbeda di Kota Medan.
“Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung menuju TKP dan menangkap salah satu pelaku berinisial AB dengan barang bukti 3,5 kg sabu-sabu. Penangkapan itu dilakukan pada 22 Desember 2018 lalu,” kata Agus saat memaparkan kasus itu di Mapolrestabes Medan, Rabu (26/12/2018).
Dari penangkapan itu, lanjut Agus, mereka kembali meringkus tiga tersangka yakni JS, Am dan Au. Mereka ditangkap di Gerbang Tol Amplas saat membawa narkoba 45 kilogram narkoba jenis sabusabu dari Dumai, Riau.
“Narkoba itu tiba di Dumai dari Malaysia pada tanggal 21 Desember 2018. Lalu dibawa dengan jalur darat ke Medan dengan menggunakan dua mobil. Rencananya narkoba itu akan diserahkan kepada seseorang dengan panggilan Pak Cik yang sedang kita buru,”tukasnya.
“Selain sabu-sabu, dari para tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa 40.000 butir ekstasi, 6 kg keytamin, 1 unit timbangan elektronik, 1 bungkus plastik klip, 9 unit ponsel dan 11 kartu ATM,”tambahnya.
Polisi, kata Agus, masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Polisi menekankan penyidikan para pemilik narkoba, dan juga jaringannya yang lain di Sumatera Utara. Untuk para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal mati,”tandas Agus.(SB/01)