Ketahuan Mencuri Dompet, 2 IRT Asal Asahan Diringkus Polres Tebingtinggi

KSPK “A” Polres Tebingtinggi Aiptu Terlaksana Sembiring menggiring kedua tersangka kasus pencurian dompet di Pasar Monja menuju ruang tahanan Mapolres.

Sentral Berita | Tebing tinggi~Dua ibu rumah tangga (IRT) berinisial Upin (38) dan Santi (26), warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, diringkus personil Polres Tebingtinggi usai keduanya ketahuan mencuri dompet seorang pedagang pakaian bernama Julianti Br Togatorop (korban) di Pasar Monja, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Minggu (23/12) siang.

Informasi diperoleh menyebutkan, sekira pukul 13.00 WIB, tiga orang wanita tidak dikenal tiba-tiba mendatangi kios monja milik Julianti untuk melihat-lihat dagangannya.

Selanjutnya, salah seorang dari mereka memilih-milih pakaian sambil menawar harga, sedangkan dua orang lainnya (Upin dan Santi ) mengambil posisi di belakang korban karena melihat tas pinggang milik Julianti tengah disandang ke arah belakang.

Baca Juga :  Jelang Bulan Ramadhan 1445 H Polsek Kota Pinang Gelar Patroli Blue Light Malam Hari untuk Antisipasi Kejahatan

Merasa situasi aman, kedua pelaku itu memulai aksinya dengan membuka tas milik korban, lalu mengambil dompet berisi uang tunai Rp 9 juta dan langsung pergi meninggalkan kios. 

Tidak lama berselang, korban  mengaku terkejut karena melihat tas pinggangnya telah terbuka lebar. Ia pun langsung berteriak maling terhadap kedua pelaku dan berusaha mengejar, dibantu para pedagang serta pengunjung pasar. 

Usai aksi kejar-kejaran, akhirnya kedua pencuri itu berhasil ditangkap dan hampir dimassa oleh warga. Hal tersebut karena, petugas Kepolisian Resort Tebingtinggi dengan cepat dan sigap tiba di lokasi kejadian.

KSPK grup “A” Polres Tebingtinggi  Aiptu Terlaksana Sembiring mengatakan melalui telepon seluler membenarkan adanya kasus pencurian yang dilakukan oleh dua orang ibu rumah tangga asal Kabupaten Asahan di Jalan Besi, tepatnya di Pasar Monja, Kelurahan Pasar Gambir, Tebingtinggi.

Baca Juga :  Hari ke-2 Ops Patuh, Poldasu : Kesadaran dan Kepatuhan Berlalulintas Songsong PON XXI 2024

Kini Upin dan Santi bersama barang bukti uang tunai Rp 9 juta telah kita amankan di Mapolres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. ( SB /imran ).

Tinggalkan Balasan

-->