Didakwa Korupsi Pengadaan Kapal, 3 PNS Dairi Jalani Sidang di PN Medan

sentralberita|Medan ~Tiga PNS Pemkab Dairi yang terseret kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Wisata di Lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akhirnya jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Medan. Ketiganya adalah Tumber Simbolon, Jinto Barasa dan Jamidin Sagala.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosua P Lumbantobing mendakwa ketiga PNS tersebut dengan dakwaan primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) atau Subsider melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana­.

“Mereka didakwa  melakukan perbuatan melawan hukum. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, Khususnya Keuangan Daerah Kabupaten Dairi dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Dairi sebesar Rp 359 juta,” ucap Yosua dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan diketua Ferry Sormin,Kamis sore (20/12).

Masih dalam dakwaan, Yosua menerangkan peristiwa itu bermula pada tahun 2008, Pemkab Dairi menetapkan Anggaran Kegiatan Pengembangan Daerah Tujuan Wisata yaitu Pengadaan Kendaraan Angkutan Air Bermotor jenis Kapal Laut, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp. 525 Juta.

Baca Juga :  Antisipasi Kenakalan Remaja, Wali Kota Medan Dukung Digelarnya RDO Drag Race & Drag Bike

“Kemudian untuk melaksanakan kegiatan tersebut, saksi Kepala Dinas Pardamean Silalahi menerbitkan Surat Keputusan kerja terhadap beberapa stafnya untuk menjadi panitia dalam proyek tersebut,” ucap Yosua.

Dalam penentuan pemenangan tender, Perdamean Silalahi menunjuk Party Oktoberta Simbolon sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa. Parti sendiri dalam jabatannya tidak pernah menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan hanya bertumpu pada nilai yang ditawarkan CV Khayla Prima Nusa (KPN).

Perjanjian kerjasama pun dimulai dengan CV. KPN yang mana, Kadis menunjuk Santiaman Sinaga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemudian menunjuk Tim Provisional Hand Over (PHO) yakni terdakwa Tumbul Simbolon, Sekretaris Jamidin Sagala, serta salah satu anggotanya Jinto Barasa.

Dalam pengerjaannya proyek pun akhirnya selesai dikerjakan oleh CV KPN. CV KPN menyatakan bahwa proyek pengadaan kapal tersebut telah sesuai dengan spesifikasi yang semula ditentukan dalam kontrak.

Baca Juga :  Mengisi HUT Bhayangkara ke-78, Kapolrestabes Medan Bakti Sosial dan Resmikan Rumah

“Namun pada saat dilakukan serah terima, kondisi kapal justru berbeda dan tidak sesuai kontrak. Pada Tahun 2012 BPKP pun menetapkan ada kerugian negara dalam proyek tersebut dan hingga batas waktu yang diberikan yaitu 21 hari, rekanan tak kunjung mengembalikan uang yang berasal dari APBD Kabupaten Dairi,” pungkasnya .

Dalam kasus ini, selain tiga terdakwa  Penyidik  juga menetapkan lima tersangka lainnya dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Dairi .

“Tiga diantaranya Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Dairi, Pardamean Silalahi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Naik Kaloko yang menggantikan Santiaman Sinaga dan serta Kepala Pengawas Naik Capah. Ketiganya telah divonis bersalah oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman selama 6 tahun,” ucap Yosua.

Anggota Tim Provisional Hand Over (PHO) lainnya, yakni Ramles Simbolon dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Parti Pesta Simbolon masih dalam penyidikan. Rencananya kedua tersangka ini akan disidangkan dalam waktu dekat ke Pengadilan Tipikor Medan.Sementara pihak rekanan PT CPN Nora Butarbutar hingga kini belum diketahui keberadaanya oleh pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Dairi. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->