Penipu CPNS, Suparman Dituntut 3,6 Tahun Penjara

sentralberita|Medan ~Suparman, terdakwa kasus penipuan  Calon Pengawai Negeri Sipil (CPNS),dituntut pidana penjara selama 3, 6 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Ketaren
dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin(10/12) sore

Dalam nota tuntutnya JPU Ahmad Ketaren mengakatan perbuatan terdakwa Sumparman terbukti bersalah melanggar
pasal 378 ayat 1 ke 1 KUHPidana,tentang tindak pidana penipuan

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sumparman selama 3,6 tahun penjara ,” ucap JPU Ahmad Ketaren
di hadapan Ketua Majelis Hakim, Tengku Oyong

JPU menyatakan, terdakwa dalam melakukan penipuan terhadap korban-korbannya mengaku memiliki kenalan orang dalam di BKN (Badan Kepegawaian Negara) di Jakarta. Dengan modusnya tersebut Suparman berhasil meraup keuntungan jutaan rupiah dengan iming-iming dan janji palsu bisa menjadikan korbannya sebagai CPNS di Kabupaten Batubara.

Baca Juga :  Polres Tanjung Balai Laksanakan Pengamanan Malam Takbiran Hari Raya Idul Adha Kondusif

Menurut JPU, korban, pada tahun 2014, 2015 dan 2016, ada 6 orang yang menjadi korban penipuan dilakukan Suparman, selain yang pertama pada tahun 2013. 

“Total korban sebenarnya ada 7 orang, namun yang pertama tahun 2013, itu uangnya sudah dikembalikan, ada surat tanah diberikan kepada korban, dia (Suparman) takut karena korbannya adalah isteri seorang Polisi Militer (PM),” beber JPU.

Lebih lanjut JPU menyatakan, akibat perbuatan terdakwa korban menderita kerugian hingga ratusan juta rupiah. “Jumlah uang yang di setorkan korban kepada Suparman untuk dapat menjadi PNS di Kabupaten Batubara itu bervariasi disesuaikan tingkat pendidikan korban. CPNS yang berpendidikan SMA, D3 dan S1 tidak sama, namun jumlah dari 6 orang tersebut mencapai Rp.700 juta lebih.

“Untuk tamatan Sarjana (S1) dan Diploma (D3), Suparman meminta Rp150 juta dan untuk lulusan SMA senilai Rp 100 juta,” sebut Ahmad Ketaren dalam tuntutannya.

Baca Juga :  Patroli Polrestabes Medan Sambangi Konsulat Amerika, Berikan Pelayanan dan Rasa Aman

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa.

Ditempat terpisah usai sidang Salamah salah seorang korban mengatakan, dirinya sangat mengutuknya, dan gara-gara perbuatan terdakwa ini, Salamah mengaku hartanya habis, rumah tangganya hancur, dan kini dirinya harus menjadi Janda karna diceraikan oleh suaminya.

“Saya waktu itu tidak menyangka dan sangat percaya dengan kata-katanya, apalagi saat itu terdakwa ini masih gagah dan bekerja di PT Inalum. Tapi ternyata Suparman yang awalnya baik, sopan, tak taunya seorang penipu ulung kelas kakap, dan yang sangat menyakitkan gara-gara dia(Suparman) saya harus menanggung resiko yang amat besar yakni harus menerima diceraikan suami ,” kata Salamah yang terlihat sedikit emosi menceritakan perbuatan terdakwa.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->