Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi Musnahkan Barang Bukti 87 Kasus Yang Sudah Inkrah

Sentral Berita |Tebing Tinggi~Kejaksaan Negeri Kota Tebing Tinggi,Sumatera Utara,senin pagi (10/12),sekitar pukul 10;00 Wib,melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum priode Maret 2018 hingga Desember 2018,kegiatan ini di lakaukan didepan halaman kantor Kejaksaan Negeri Kota Tebingtinggi,tepatnya di Jalan Yos Sudarso,Kelurahan Lalang,Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Pemusnahan barang bukti narkotika yang terdiri dari 87 kasus narkotika yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah di laksanakan di depan kantor kejaksaan Kota Tebingtinggi.
Ada pun barang bukti yang di musnahkan diantara nya, ganja kering seberat 1051,46 gram,sabu seberat 292,17 gram,serta ekstasi sebanyak0,6 gram,dan barang bukti telpon genggam milik pelaku,dengan cara di bakar dan di blender yang bernilai ratusan juta rupiah.
pemusnahan berbagai barang bukti narkotika ini juga di hadiri oleh kepala badan narkotika kota tebing tinggi,pemerintahan kota tebing tinggi,pengadilan negeri kota tebing tinggi,ke polisian dari polres tebing tinggi,serta unsur forkompinda yang ada di kota Tebing tinggi.
Dalam paparannya, Kajari Kota Tebingtinggi Mhd.Novel.SH.MH mengangatakan, pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dari 87 kasus,ia juga mengatakan barang bukti yang di musnahkan seperti sabu ganja serta alat komunikasi.terang Mhd. Novel.Kedepan pihak kejaksaan negeri tebing tinggi akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk sama sama memerangi tindak pidana di kota tebing tinggi khusus kepada narkotika.(SB/0imran)