Dokter Fadhlun Kembali Diadili Kasus Penipuan Rp 19 Miliar

sentralberita|Medan ~Masih ingat dengan dr. Fadhlun (34) warga Komplek Taman Setia Budi Indah 2 Blok 2 No. 7, Medan Sunggal yang beberapa waktu lalu divonis bersalah dan dijatuhi hukuman selama 2 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kini dr. Fadhlun kembali diadili dalam kasus yang lebih besar lagi yakni penipuan dan penggelapan Rp 19 miliar.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra VI, PN Medan, Senin (10/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari membacakan surat dakwaannya.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Gosen Butarbutar, JPU Indra menyebutkan bahwa ia terdakwa Fadhlun pada hari, tanggal dan jam/pukul tidak ingat lagi atau setidak-tidaknya dalam tahun 2012 sampai dengan tahun 2018 bertempat di Jln Merpati No. 63, Medan Sunggal (rumah saksi H. Abdul Hasan) dengan sengaja, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

Baca Juga :  Kapolrestabes Medan Sampaikan 6 Harapan ke Personel untuk Jalankan Tugas Mulia

Perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut bahwa pada waktu sebagaimana disebutkan diatas saksi Hj. Rafidha Husein (ibu kandung terdakwa) bertemu dan berkenalan dengan saksi H. Abdul Hasan di Pineng, Malaysia yang sama-sama suku/orang Aceh dan pada saat itu sama–sama dalam rangka berobat.

Perkenalan tersebut berlanjut di Medan. Kemudian terdakwa bertanya kepada saksi Rafidha Husein dengan mengatakan “Mak kenal dengan Abdul Hasan,” dan kemudian saksi Rafidha jawab kenal “Mau ngapain kesana” dan dijawab terdakwa “Kata orang Abdul Hasan sering minjam–minjamkan uang kemudian terdakwa mengajaknya untuk mendatangi rumah Abdul Hasan.

“Setelah bertemu dengan saksi Abdul Hasan, kemudian terdakwa berbicara tentang bisnis pengiriman udang ke luar negeri yang digelutinya dan terdakwa kekurangan modal sehingga meminjam uang yang awalnya sejumlah Rp200 juta dengan bunga 10% sebagai jaminan surat tanah SK Kepala Desa dengan objek tanahnya di Kabupaten Langkat dan di Belawan,” ucap JPU Indra.

Baca Juga :  Peringati Mayday 2025, Ribuan Buruh Padati Pantai Woong Rame, Polres Sergai Standby Pastikan Keamanan

Lanjut Jaksa dari Kejatisu ini, kemudian terdakwa mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Abdul Hasan. Dan terdakwa meminjam uang kembali sejumlah Rp46,3 miliar lebih.

“Kemudian terdakwa mengembalikan uang pinjaman tersebut kepada Abdul Hasan dengan cara memberikan 19 lembar cek kontan dengan billyet giro. Selanjutnya Abdul Hasan menukarkan 19 lembar cek kontan dan mengkliring billyet giro tersebut. Setelah ditukarkan cek kontan dan mengkliring billyet giro tersebut 5 lembar billiyet giro yang diserahkan terdakwa tidak dapat ditukarkan dan dikliringkan karena alasan pihak Bank saldo tidak cukup dan rekening tutup. Akibatnya, Abdul Hasan mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp13,6 miliar lebih,” tukas JPU Indra.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 Subs 372 KUHPidana.

Usai mendengarkan dakwaan, Majelis Hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->