Ini Tanggapan PT Panin Dai-ichi Life Terhadap Klaim Asuransi Kematian Nasabah Tak Dibayar, Panin-Life Ddigugat Rp 7 Miliar
sentralberita| Medan~Bersama ini, kami menyampaikan tanggapan resmi PT Panin Dai-ichi Life perihal keluhan pembaca
yang telah dipublikasikan di laman www.sentralberita.com dengan judul “Klaim Auransi Kematian
Nasabah Tak Dibayar, Panin-Life Ddigugat Rp 7 Miliar”.
Sebagaimana disampaikan pada artikel tersebut, Bapak Jhoni Halim melalui kuasa hukumnya Arfan
Marwazi Hasibuan,SH dan Adamsyah,SH telah mendaftarkan gugatan di Kepaniteraan PN Medan dan
terdaftar di register perkara No837/Ost.G/2018/PN Medan tanggal 30 November – Desember 2018.
Kamisampaikan bahwa surat gugatan tersebut belum diterima hingga saat ini.
Terkait dengan klaim ini, Panin Dai-ichi Life telah merespon seluruh keluhan yang disampaikan kepada
Perusahaan sesuai dengan ketentuan Polis.
Panin Dai-ichi Life menghargai hak nasabah dalam menempu upaya hukum yang termaksud di atas, dan akan memberikan tanggapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,demikian disampaikan Windra K. Bakrie
Head of Marketing & Corporate Communications PT Panin Dai-ichi Life yang dikirim ke redaksi sentralberita.(SB/01)