Hak Kekayaan Intelektual Produk UKM Tebing Tinggi Masih Minim


Sentralberita | Tebing Tinggi~
Badan Ekonomi Kreatif (BEKRAF) melalui Direktorat Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menyelenggarakan seminar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual untuk Produk Ekonomi Kreatif bertempat di Hotel Amanda Jl. Sutomo Tebing Tinggi,pada Kamis 6-12-2018 lalu.
Seminar HKI ini dihadiri oleh Direktur Fasilitasi HKI Dr. Robinson Sinaga, Anggota Komisi X DPR-RI dr. Sofyan Tan dan dibuka oleh Walikota Tebing Tinggi yang diwakili oleh Pj. Sekda H. Marapusuk Siregar, SH juga hadir Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar, SIP, MSi.
Dalam acara tersebut menghadirkan sekitar 100 orang peserta UKM dari Tebing Tinggi dan Simalungun dimana 25 produk UKM akan difasilitasi untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) melalui mekanisme yang dipersyaratkan tanpa dikenakan biaya (gratis).
Dalam sambutannya Dr. Robinson Sinaga menyampaikan bahwa kedepan akan ditingkatkan lagi dengan target sekitar 100 penerima HaKI untuk produk UKM Tebing Tinggi. Disamping itu pihak BEKRAF Pusat akan melakukan fasilitasi akses pemasaran melalui berbagai media online.
Sementara itu dr. Sofyan Tan dalam sambutannya mengatakan kepada para peserta bahwa dalam menjalankan UKM setidaknya melihat 4M yakni Market (Pasar), Management, Moral dan Modal. Karenanya dalam waktu dekat akan diupayakan agar UKM Tebing Tinggi selain mendapatkan fasilitasi akses pemasaran juga melalui dukungan permodalan.
Walikota Tebing Tinggi yang dalam acara tersebut diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah H. Marapusuk Siregar, SH menyampaikan bahwa inovasi dan kreativitas pengusaha UKM harus dilindungi melalui pemberian Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) untuk mencegah pihak lain mengambil keuntungan komersial tanpa izin dari penemu/penciptanya.
“Sudah saatnya UKM merubah cara pandang bahwa HaKI juga sebagai aset tak berwujud yang dapat memberi manfaat ekonomi bagi pemiliknya dan lebih jauh lagi dapat meningkatkan perekonomian pelaku UKM” lanjut Pj Sekda.
Dalam kegiatan tersebut sebelum acara dimulai sebagaimana pembicaraan Walikota Tebing Tinggi Ir. H. Umar Zunaidi Hasibuan, MM bersama dengan Direktur HaKI Dr. Robinson Sinaga dan Kadis Perdagangan Gul Bakhri Siregar, SIP, MSi telah menyepakati untuk penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) sebagai tindak lanjut dalam upaya peningkatan pemilik Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari kalangan pengusaha UKM di Tebing Tinggi.(SB/jontob)
Baca Juga :  Menko Pangan Bersama Pj Gubernur Sumut Tinjau Pompa Air Irigasi di Deliserdang

Tinggalkan Balasan

-->