Tuntutan Terhadap Salim Wongso Telah Memenuhi Rasa Keadilan
sentralberita|Medan ~Pemilik Cafe Ice Krim Garden, Salim Wongso (44) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho selama 10 bulan penjara. Wongso dinilai telah terbukti mempekerjakan anak dibawah umur yakni TBS. “Menuntut terdakwa Salim Wongso selama 10 bulan penjara,” kata Chandra di Ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/12) sore.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Kadir, JPU menganggap perbuatan Salim Wongso terbukti melanggar Pasal 88 jo Pasal 76 I Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Tuntutan JPU terhadap Salim Wongso tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa maupun korban.
Usai sidang,JPU Chandra Naibaho keapada wartawan mengungkapkan,bahwa pada dasarnya hanya satu orang korban yang masih dibawah umur.Ia bekera di cafe terdakwa juga atas dasar persetujuan orangtuanya,ujar Chandra sambil menunjukkan surat persetujuan orangtua korban.
Dalam dakwaan JPU, korban (Bayu) yang masih berumur 17 tahun mulai bekerja di Cafe Ice Krim Garden milik terdakwa Wongso, Jalan Selamat Ketaren Komplex MMTC Blok Q Nomor 17, Kelurahan Medan Estate. Terdakwa yang tidak ada memiliki izin usaha, langsung menerima korban untuk bekerja tanpa menghiraukan umurnya.
Wongso warga Jalan Selamat Ketaren Komplex MMTC Blok Q Nomor 17, Kelurahan Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deliserdang, memberikan uang makan harian kepada korban sebesar Rp 15.000, sedangkan untuk gaji terdakwa menyepakati memberikan uang sebesar Rp 900.000 per bulan.
“Pada lantai 3 cafe tersebut terdakwa menyediakan musik DJ setiap Sabtu sampai jam 23.30 wib dengan mengenakan tarif sebesar Rp 15.000, per orang kepada setiap pengunjung,” tandas Chandra. Sementara pengunjung yang sering datang untuk mendengarkan musik DJ adalah pelajar yang rata-rata usianya masih anak-anak.
Tak lama berselang, masyarakat melaporkan kepada pihak kepolisian tentang cafe milik terdakwa yang tidak memiliki izin usaha dari instansi berwenang serta usaha berkedok diskotik dengan pengunjung mayoritas anak-anak yang sangat meresahkan. Mendapat laporan itu, pada Sabtu tanggal 11 Agustus 2018, petugas dari Polrestabes Medan langsung melakukan razia di cafe milik terdakwa.
Dari penggrebekan itu, polisi turut mengamankan pengunjung dari kalangan remaja laki-laki dan perempuan yang sedang asyik berjoget serta para karyawan/karyawati cafe dari termasuk salah satunya korban. Setelah dilakukan test urine, ternyata ada 4 pengunjung yang masih di bawah umur dinyatakan positif narkoba.(SB/FS)