Dua Pengedar Sabu Dihukum 8 Tahun Penjara PN Medan
sentralberita|Medan~Dua pengedar narkotika jenis sabu seberat 100 gram, Ari Irawan dan Ibnu Hanafi dihukum masing-masing selama 8 tahun penjara serta membayar denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,” tandas majelis hakim yang diketuai oleh Abdul Azis di Ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (6/12) sore.
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Senada dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga.
“Pikir-pikir majelis,” ucap Kadlan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntut masing-masing selama 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Dalam dakwaan JPU, petugas kepolisian dari Dit Res Narkoba Polda Sumut menelpon Ari Irawan sambil pura-pura memesan sabu sebanyak 100 gram. “Setelah melakukan tawar menawar, disepakati harga 100 gram sabu sebesar Rp 65.000.000,” kata JPU.
Lalu, Ari Irawan menelpon Ibnu Hanafi dan mengatakan akan membeli sabu 100 gram seharga Rp 60.000.000. Selanjutnya, Ibnu Hanafi menelepon Kairul Efendi untuk membeli sabu 100 gram. Kairul meminta kepada Ibnu Hanafi untuk mengantarkan uangnya dan akan diberi upah Rp 2.000.000.
“Saat mau mengantar sabu tersebut kepada Ari Irawan, Ibnu Hanifah mengajak Muhammad Benny Restu Syahputra untuk ikut menemaninya dan menjanjikan upah Rp 500.000,” lanjut Kadlan. Kemudian, Ari Irawan menyuruh agar Ibnu Hanifah mengantarkan sabu tersebut ke Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia.
“Sesampainya di tempat tujuan, ternyata pembeli merupakan anggota kepolisian sehingga ketiganya langsung diciduk. Dari dalam tas sandang yang dibawa Ibnu Hanafi, polisi menyita sabu seberat 100 gram,” pungkas JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) itu. ( SB/FS )