Sidang IPA Martubung  Hingga Tengah Malam, Hakim Minta Jaksa Percepat Datang

sentralberita|Medan ~Ketua dan Sekretaris Panitia Lelang pada proyek paket pekerjaan Enginering Procuremen Contruction (EPC) pembangunan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) Martubung, PDAM Tirtanadi Sumut menegaskan bahwa prosedur penentuan pemenang tender senilai Rp 58 miliar lebih itu sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Bahkan proses pengerjaan proyek yang dimulai sejak Januari 2014 itu telah terealisasi dan memenuhi perjanjian kontrak yang disepakati.

Hal itu dikatakan Halimatussa,diah selaku Ketua Panitia Lelang dan Nurlin SS selaku Sekretaris Panitia Lelang dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi paket pekerjaan EPC IPA Martubung atas terdakwa Suheri, mantan PPK pada proyek tesebut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (3/11) sore hingga malam hari. Kedua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono yang juga Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Belawan tersebut dimintai keterangannya secara terpisah dalam sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Safril Batubara.

Menurut Halimah, proses penetapan pemenang tender tersebut dilalui dengan prosedur yang benar. Dimana pada masa pendaftaran, ada 7 perusahaan yang mendaftar. Lalu panitia mengumumkan yang lolos hanyalah 5 perusahaan. Lalu kelima perusahaan tersebut mengikuti tahapan pemeriksaan dokumen. Lalu satu perusahaan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tersisa empat perusahaan lagi. Setelah itu, pada seleksi tahap terakhir, 3 perusahaan dianggap tidak memenuhi syarat seleksi selanjutnya dan tinggal satu perusahaan lagi yang dinyatakan memenuhi syarat yakni Kerjasama Operasional (KSO) Pro Promits LJU.

“Semua proses tersebut sudah sesuai dengan hasil rapat antara panitia lelang dan ahli atau konsultan,” ucapnya menjawab pertanyaan tim penasehat hukum Suheri yakni Ibenk S Rani SH dan kawan-kawan dalam persidangan pemeriksaan Suheri.

Baca Juga :  Dukung Program Pemko Medan, Antara Sumut Siap Gali Potensi Daerah Untuk Disiarkan Ke Media Luar

Namun atas dasar permintaan ketiga perusahaan yang kalah untuk meminta penambahan waktu selama 15 hari, maka panitia memperpanjang waktu proses lelang. Permintaan tersebut agar ketiga perusahan yang kalah itu bisa melengkapi apa-apa saja kekurangannya.

“Tetapi setelah 15 hari diberikan waktu pertambahan, ketiga perusahaan tersebut tetap saja tidak bisa melengkapinya sehingga diumumkanlah pemenang lelang atas proyek itu adalah KSO Pro Promits LJU,” tegasnya.

Saksi Halimah juga menegaskan bahwa proyek paket EPC tersebut dilaksanakan secara langsam. Artinya penghitungan anggaran proyek tidak bisa dirubah-rubah dalam adendum dan satuan harga dihitung secara kumulatif, bukan perunit. “Karena ini proyek langkah, dan jarang ada di Indonesia, maka perusahaan peserta lelang, jarang ada memiliki kualifikasi seperti yang dimintakan panitia. Dimana kita menggunakan EPC dalam proyek tersebut. EPC itu artinya hitungan harganya secara langsam.

Dan dalam kontraknya ditegaskan tidak akan merubah harga satuannya. Jadi apabila harga material yang dibutuhkan naik, maka resiko yang nanggung bukan lagi PDAM. Melainkan penyedia barang dan jasa,” ucap Halimah.

Sementara Nurlin mengatakan bahwa, terdakwa Suheri bukanlah PPK yang awalnya mengikuti dari awal proses lelang proyek tersebut. Suheri menjadi PPK setelah menggantikan Hamdani yang sejak awal telah menjadi PPK pada proyek tersebut. Hamdani mengundurkan diri pada Desember 2013, delapan bulan setelah dimulainya pendaftaran lelang proyek.
Bahkan dari pemenang lelang diumumkan hingga pengerjaan pembuatan kontrak kerja antara PDAM dan pemenang lelang dilakukan, Suheri masih belum menjabat sebagai PPK.

Baca Juga :  Himpaudi Kecamatan Air Putih Sabet Juara 2

“Suheri menjadi PPK ketika Hamdani mengundurkan diri pada Desember 2013. Pada saat itu, Suheri hanya turut meneken kontrak yang sudah disiapkan oleh PPK sebelum Suheri,” ucap Nurlin dalam keterangannya dipersidangan. Nurlin mengakui dalam proses pelaksaan kerja paket proyek tersebut, terkendala soal waktu karena masalah perizinan.

“Perizinan itu tanggung jawab penyedia jasa namun terkendala dari ijin pemerintah atau instansi terkait, seperti perkebunan, kereta api dan dinas-dinas lainnya,” ucap Nurlin. Saksi juga mengatakan bahwa realisasu proyek tersebut sudah sesuai dengan spesifikasi perjanjian yang dituangkan dalam kontrak. “Bahwa proyek EPC IPA Martubung sudah sesuai target 200 liter per detik tercapai. Itu terealisasi setelah operasi dan juga berdasarkan tes yang dilakukan,” jawab Nurlin ketika ditanya hakim anggota dua R Tobing mengenai progres pelaksanaan paket proyek tersebut.

Kedua saksi itu juga dihadirkan dalam persidangan Flora Simbolon. Dalam kasus ini, JPU Kejari Belawan memisahkan berkas Suheri dan Flora. Sehingga pada persidangannya, pemeriksaan materi perkara dilakukan pengadilan secara tersendiri. Usai persidangan Suheri, kedua saksi juga diperiksa pada persidangan Flora yang berlangsung hingga tengah malam. Dalam persidangan Flora, majelis hakim mengeluh dengan jam sidang .( SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->