Soal APK, JPPR Sumut: Harusnya KPU Tidak Mencari Kambing Hitam
sentralberita|Medan~Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sumatera Utara menilai bahwa keterlambatan KPU dalam menyerahkan Alat Peraga Kampanye (APK) kepada peserta pemilu 2019 merupakan salah satu peraoalan yang harus dicermati secara bersama agar segala tahapan pemilu 2019 berjalan tepat waktu.
“Seharusnya penyerahan APK sejak kampanye dimulai pada tanggal 23 September 2018 namun sampai hari ini masih ada beberapa KPU Kab/Kota di Sumut yang belum menyerahkan APK kepada peserta pemilu 2019 dengan alasan lambatnya peserta pemilu menyerahkan design APK.”Ungkap Darwin Sipahutar Sebagai Koordinator Daerah JPPR Sumut, kemarin.
Aksi lempar bola yang dilakukan oleh KPU ini mestinya tidak mencari kambing hitam atas keterlambatan penyerahan APK pada peserta pemilu 2019, APK itu kan haknya peserta pemilu jadi tidak ada alasan bagi KPU untuk menundanya dengan alasan yang tidak jelas, tegasnya.
UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 ayat 2, dalam rangka pendidikan politik, KPU wajib memfasilitasi penyebarluasan materi Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang meliputi visi, misi, dan program Pasangan Calon melalui laman KPU dan lembaga penyiaran publik.
Undang-undang Pemilu menyatakan bahwa alat peraga kampanye itu dibiayai oleh negara dalam bentuk APBN yang dititipkan di KPU.
Oleh karenya untuk merealisasikan amanah undang-undang tersebut karena ini bagian dari pendidikan politik masyarakat, JPPR meminta Bawaslu Kab/Kota di Sumut agar menegur KPU Kab/Kota yang belum menyerahkan APK pada peserta pemilu 2019.
Hal ini dilakukan agar KPU Kab/Kota benar-benar merealisasikan apa yang menjadi hak peserta pemilu 2019, Sebab, kampanye akan berakhir pada 13 April 2019 mendatang kalau penyerahan APK terlambat dipastikan masyarakat tidak akan dapat melihat visi, misi dan program kerja dari peserta pemilu 2019. Tutup Darwin Sipahutar. (SB/01)