Tuntutan Tidak Terbukti,Pdt Mindawati Dinyatakan Tidak Bersalah
Sentralberita|Medan~Tuntutan dinyatakan tidak terbukti,Mindawati,Pendeta GBKP Kemenangan Tani dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dakwaan Penyidik.
Hal tersebut tertuang dalam amar putusan Hakim tunggal Pengadilan Neger ( PN ) Medan Somadi SH yang digelar di ruang Kartika,Senin siang (5/10),dalam sidang pembacaan putusan tindak pidana ringan ( tipiring ).
Dalam pertimbangan hukumnya,hakim Somadi menyatakan,apa yang disangkakan Penyidik Polresta Medan,tidak terbukti.
“Mengadili,menyatakan Pendeta Mindawati Perangin – angin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan Penyidik,membebaskan oleh karenanya terdakwa dari semua dakwaan Penyidik”,ujar hakim.
Menurut hakim Somadi,berdasarkan keterangan para saksi dan alat bukti,bahwa tidak cukup bukti yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa.
Sebelumnya,penyidik kasus tipiring dari Polresta Medan menyatakan terdakwa Pendeta Mindawati melanggar pasal 6 Perpu nomor 51 Tahun 1960,terkait penempatan rumah dinas gereja GBKP oleh Pdt Mindawati.
Dari hasil pemeriksaan para saksi maupun alat bukti,tidak ada satupun yang menyatakan bahwa keberadaan pdt Mindawati di rumah dinas yang ditempatinya hingga saat ini adalah tidak sah.
“Rumah dinas gereja itu murni swadaya dari para jemaat,sehingga keberadaan Pdt di rumah itu tidak ada masalah”,kata para saksi pada sidang sebelumnya.
Begitu pula dengan soal pemecatan Pendeta Mindawati oleh Moderamen,dinilai tidak sah karena tidak terbukti unsur hukum yang menjadi alasan untuk memecat Pendeta.
“Pendeta sangat melayani kami,beliau tidak pernah melanggar etika dan kesusilaan,karena itu tidak ada alasan untuk memecat beliau”,tandas saksi pada sidang kemarin.
Sementara usai pembacaan vonis dan dinyatakan tidak bersalah,Pendeta Mindawati terlihat gembira dan sembari mengumbar senyum,ia mengucapkan apresiasi kepada hakim Somadi yang telah berhasil mengungkap fakta dan kebenaran.
“Ya saya ucapkan terimakasih kepada hakim,beliau sudah memberikan putusan yang terbaik dan sesuai fakta sidang”,ujar Pdt Mindawati singkat. ( SB/FS ).