Personil Unit Markas Deli Serdang Tangkap 38 Ball Pakaian Bekas
sentralberita|Medan~Personil Unit Markas Deli Serdang, berdasarkan informasi dari masyarakat telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit mobil truk BL 8738 KH yang bermuatan ballpres pakaian bekas sekitar kurang lebih 38 (tigapuluh delapan) Ball.
Dugaan tindak pidana pedagangan berupa ballpres berisi pakaian bekas sesuai LP : 38/XI/2018/SU/Polair, tanggal 24 November 2018, sekira pukul 14.00 Wib itu berasal dari laut yang ditangkap di Dusun-I desa cinta Damai Kec. Percut Kab. Deli Serdang, pada hari sabtu tanggal 24 November 2018 sekira pukul 03.00 Wib, pelaku:
1. Nama : Okva Setiawan Umur : 24 tahun, Pekerjaan : Supir Alamat : Jln.Stadiun Kab. Simalungun
2. Nama : Yudhi Afriadi Umur : 25 tahun Pekerjaan : Kernek Alamat : Jln. Stadiun Kab. Simalungun
3. Nama : Musa Sihotang Umur. : 39 tahun Pekerjaan : wiraswasra Alamat : Pantai labu
4. Nama. : Bangun Sihotang Umur : 41 tahun Pekerjaan : securityAlamat. : Pantai labu
Saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Dit Polair Polda Sumut di Belawan guna proses lebih lanjut, Diduga melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Yo pasal 55 Yo pasal 56 KUHPidana. (SB/01)