Personil Unit Markas Deli Serdang Tangkap 38 Ball Pakaian Bekas

sentralberita|Medan~Personil Unit Markas Deli Serdang, berdasarkan informasi dari masyarakat telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) unit mobil truk BL 8738 KH yang bermuatan ballpres pakaian bekas sekitar kurang lebih 38 (tigapuluh delapan) Ball.

Dugaan tindak pidana pedagangan berupa ballpres berisi pakaian bekas sesuai LP : 38/XI/2018/SU/Polair, tanggal 24 November 2018, sekira pukul 14.00 Wib itu berasal dari laut yang ditangkap di Dusun-I desa cinta Damai Kec. Percut Kab. Deli Serdang, pada hari sabtu tanggal 24 November 2018 sekira pukul 03.00 Wib, pelaku:

1. Nama : Okva Setiawan Umur : 24 tahun, Pekerjaan : Supir Alamat : Jln.Stadiun Kab. Simalungun
2. Nama : Yudhi Afriadi Umur : 25 tahun Pekerjaan : Kernek Alamat : Jln. Stadiun Kab. Simalungun
3. Nama : Musa Sihotang Umur. : 39 tahun Pekerjaan : wiraswasra Alamat : Pantai labu
4. Nama. : Bangun Sihotang Umur : 41 tahun Pekerjaan : securityAlamat. : Pantai labu

Baca Juga :  Tekan Angka Kecelakaan, Sat Lantas Hadir di Setiap Persimpangan Laksanakan Pengaturan Arus Kendaraan

Saat ini Tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Dit Polair Polda Sumut di Belawan guna proses lebih lanjut, Diduga melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan Yo pasal 55 Yo pasal 56 KUHPidana. (SB/01)

Tinggalkan Balasan

-->