Jual Ekstasi Logo Monyet ke Polisi, Ajib Nangis Dituntut 8 tahun
sentralberita|Medan~Aristo Andika alias Ajib tak kuasa menahan tangisnya usai dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Zamachsyari dengan pidana penjara selama 8 tahun, Denda Rp 800 juta, Subsider 8 bulan kurungan pada sidang yang berlangsung Rabu sore (28/11) .
Ajib dinyatakan bersalah melawan program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah.
“Terdakwa bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman,” ucap Indra Zamachsyari.
“Menuntut barang bukti Pil Ekstasi berwarna merah jambu yang berlogo kepala monyet bertuliskan NO SEE sebanyak 3 butir dengan berat keseluruhan 1,45 gram untuk dimusnahkan,” sambungya.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ajib langsung mengutarakan pembelaan saat Hakim Ketua mempersilakannya.
“Saya masih mempunyai anak dan istri pak hakim, saya mengaku bersalah dan berjanji tidak mengulanginya lagi,” ucap Ajib yang menangis tersedu-sedu.
Sebenarnya selain Ajib, rekannya Edi Prayetna juga dihukum dengan pidana serupa, namun khusus Edi, Jaksa Penuntut Umum menyematkan denda Rp 1 Miliar Subsidair 3 bulan kurungan.
Diketahui Ajib dan Edi, warga Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Medan Sunggal mengaku sanggup menyediakan barang haram jenis ekstasi kepada polisi yang menyaru.
Keduanya, saat transaksi di Jalan Ringroad, Medan disergap personel kepolisian pada Minggu (20/5). dari tangan keduanya ditemukan barang bukti berupa 3 pil ekstasi berlogo monyet dengan berat 1,45 gram.
Perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam Pidana Primer Pasal 114 ayat (2) dan Subsider pasal 112 ayat (2) Jo.Pasal 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Kini terhadap keduanya, Majelis hakim akan mengetuk palu putusan pada sidang yang akan digelar Rabu pekan depan.( SB/FS )
—