Dalami Celotehan Berbau SARA Hakim PN Medan,Bawas MA Terima Rekaman

sentralberita|Medan~Laporan sejumlah pihak ke Mahkamah Agung ( MA ) terkait celotehan bernuansa SARA hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Medan Erintuah Damanik terus didalami Mahkamah Agung.

Meski Badan Pengawas ( Bawas ) Pengadilan Tinggi Medan telah memeriksa majelis hakim Pimpinan Erintuah Damanik,anggota Saryana dan Janverson Sinaga,pekan lalu,namun MA masih terus mendalami adanya celotehan berbau SARA,yang menyinggung masyarakat Aceh.

Wartawan harian andalas, salah satu yang dimintai keterangan oleh Bawas MA,diperiksa selama 2 jam di salah satu ruangan dekat kamar Ketua PN Medan,mulai pukul 13.00 wib dan berakhir pukul 15 .00.Wib,pada Selasa (27/11).

Fuad diperiksa langsung oleh tiga hakim pengawas Mahkamah Agung,diketuai Suparlan,Surya Perdamaian dan Tatan,didampingi Sekretaris.

Dihadapan tim pemeriksa,secara tegas Fuad menyatakan,bahwa apa yang ada dalam pemberitaan di harian andalas, terbitan 14 Nopember 2018, adalah merupakan fakta persidangan.Bukan hanya sekedar pernyataan,Fuad juga memberikan rekaman sidang pernyataan berbau SARA hakim ketua Erintuah Damanik kepada Tim pemeriksa.Pada kesempatan itu juga tim langsung membuka dan mendengarkan isi rekaman yang berdurasi sekitar 16 menit,saat itu terlihat hakim Bawas MA tersebut geleng – geleng kepala.

Baca Juga :  Antusias Warga Sei Kerah Hilir II Medan, TPS Padat Antri

Dalam pemeriksaan tersebut, Fuad juga menjelaskan,bahwa selain persoalan tersebut tapi ada juga kasus sejenis itu  yang intinya menyerang azasi terdakwa,terkait sidang penistaan suku batak di Media sosial yang saat ini juga tengah bersidang di PN Medan.

“Dalam sidang itu juga hakim Erintuah yang merupakan Ketua majelis hakim sempat membuat pernyataan yang  menyerang terdakwa dan orang lain.Dia menyebutkan,apa kamu pernah dikunjungi si Edy Rahmayadi itu ( Gubernur terpilih pada Pilgub lalu),selama kamu ditahan di Rutan”,beber Fuad menirukan ungkapan hakim Erintuah.

Selain itu Fuad juga meceritakan,bahwa ada permintaan dari majelis hakim itu untuk dibuatkan berita klarifikasi,namun Andalas menolak melakukannya,karena berita yang dimuat telah sesuai fakta sidang.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus JBMI Sumut, Pj Gubernur Fatoni Ajak Jaga Kondusivitas Daerah

“Saya menolak,karena apa yang saya lihat dan saya dengar tentang ungkapan berbau SARA yang menyudutkan warga Aceh itu adalah benar diucapkan oleh hakim Erintuah Damanik,pada sidang terdakwa narkotika Selasa 13 Nopember 2018 pada sidang di ruang Cakra 8  kepada terdakwa Muslim”,pungkas andalas.

Seperti diketahui,pada sidang Selasa (13/11) di ruang Cakra 8,hakim ketua Erintuah Damanik melontarkan ungkapan berbau SARA kepada terdakwa Muslim,terkait kepemilikan 1,6 narkotika jenis sabu.

Usai memeriksa saksi Polisi,hakim Erintuah menyebutkan bahwa dirinya sudah banyak pengalaman menyidangkan perkara narkoba,tapi pada umunya yang menjadi terdakwanya adalah orang Aceh.Sepertinya orang Aceh mau mengahancurkan anak Medan.”Tapi serambi Mekkah kekmananya ?,celoteh Erintuah saat itu dihadapan JPU,penasihat hukum dan pengunjung sidang.

Pemberitaan di harian andalas itu ternyata dikutip oleh sejumlah media,dan sempat viral,sehingga memicu kemarahan warga Aceh dan akhirnya melaporkan hakim Erintuah ke Mahkamah Agung. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->