Polres Padangsidimpuan Tangkap Pelaku Pengoplosan

sentralberita|Padangsidimpuan~Polres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya, sik. Mh bersama team gabungan Polres Padangsidimpuan (team khusus dan opsnal sat reskrim) memimpin langsung penangkapan pelaku pengoplosan LPG 3 kg, selasa, 27 nopember 2018 pukul 12.00 wib s/d selesai di TKP Perumahan Sidimpuan Lestari Indah kelurahan Palopat kecamatan PSP Tenggara kota Padangsidimpuan.
Bermula Team Gabungan (Khusus dan Opsnal Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan mendapat Informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang merupakan satu keluarga mengoplos Gas LPG 3 Kg, 5 Kg dan 12 Kg dan menimbun Gas LPG tersebut didalam rumah, diteras dan dalam mobil Pick Up di Perumahan Sidimpuan Lestari Indah Kel. Palopat Kec Psp Tenggara Kota Padangsidimpuan.
Team Gabungan selanjutnya, melakukan penyelidikan hingga beberapa hari dan ternyata apa yang disampaikan oleh masyarakat benar , selanjutnya Team Gabungan melaporkan kepada Kapolres dan langsung memimpin Penangkapan terhadap pelaku dengan inisial ZS (43 ) dan berhasil menyita barang bukti berupa :
a. 3 Selang Regulator , b. 1 Timbangan 20 Kg, c. Segel LPG, d. Karet Pengaman Kepala Tabung Gas,e. Sarung Tangan
f. Tabung Gas LPG 3 Kg = 450 tabung, g. Tabung Gas LPG 5,5 Kg = 10 tabung, h. Tabung Gas LPG 12 Kg = 12 tabung
dan 1 unit Mobil Pick Up BK 9435 VP.
Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku adalah : Tindak Pidana Pengoplosan isi Tabung Gas LPG Subsidi 3 Kg ke tabung Gas LPG 12 Kg Non Subsidi, Pasal 62, Pasal 8, Pasal 10 UU No.08 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32 UU No.02 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 53 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
Dari Penangkapan ini, masyarakat mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Padangsidimpuan yang sudah berhasil membongkar Pengplosan Gas LPG ini, demikian disampaikan Hilman Wijaya. (SB/01/AR)