Buronan Polres Sergai Ditangkap di Riau
sentralberita|Medan~Setelah sempat kabur ke Provinsi Riau dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), pelaku penggelapan alumunium milik PT Limas Jaya Transindo akhirnya diringkus personel Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin langsung Kasat Reakrim, AKP Alexander Piliang SH MH.
Pelaku HSN ,29, warga Jalan SM Raja, Gang Hikmah, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padang Sidempuan diamankan dari kediaman kerabatnya di daerah Desa Air Tawar, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indra Giri Hilir, Provinsi Riau pada Sabtu (24/11/2018) kemarin.
Dikatakan Alex, pelaku malakukan aksinha pada, Kamis (16/08/2018) lalu . Dimana saat itu pelaku yag bekerja sebagao sopir truck pembawa alumunium milik PT Limas Jaya Transindo Sei Lincah Jambi membawa mobil truck hino BH 8029 XU warna hijau dgn muatan aluminium seberat 13,650 ton dengan tujuan Kim Star Tanjung Morawa.
“Seharusnya mobil sampai di tujuan pada Sabtu 18 Agustus 2018, namun hingga Senin 20 Agustus 2018 truck belum juga sampai di tujuan. Dari sana langsung dilakukan pencarian dan ditemukanlah mobil tersebut di Sei Buluh, Kabupaten Serdang Bedagai pada, Jumat 24 Agustus 2018,” terang Alex.
Saat dilakukan pemeriksaan, muatan truck ternyata sudah berkurang sebanyak 3,38 ton dengan sisa 10,270 ton aluminium, akibat perbuatan pelaku, PT Limas Jaya Trasindo dirugikan sebesar Rp 59.150.000. (SB/01/mt)