Terdakwa Narkoba Sebut Keterangan Tiga Saksi Polisi Direkayasa
sentralberita|Medan~Sidangan kasus Narkotika jenis sabu yang menjerat Hamdani alias Deni (43) warga Jalan Jermal 15 Gang Spirit Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang, kembali digelar dengan agenda mendengarkan kesaksian 3 orang saksi Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Pengadilan Negri (PN) Medan kemarin Kamis (22/11) sore
Hamdani yang hadir kepersidangan didampingi penasehat hukumnya, istri dan orang tuanya terpakasa harus menggunakan tongkat karna cacat dibagian kaki akibat diseret sampai 15 meter hingga tiga jari dibagian kakinya putus digilas ban mobil oknum polisi (Ditres Narkoba Poldasu)
Pada sidang itu, majelis hakim yang di Ketua Erintuah Damanik setelah mengetukkan palunya, langsung memberikan kesempatan untuk tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum menanyai tiga saksi polisi, yakni Fadli Yasir dan Roki,
Dalam kesaksian Fadli, Yasir dan Roki, secara bergantian dihadapan majelis hakim mengatakan bahwa Hamdani alias Dani (43) warga Jalan Jermal 15 Gang Spirit Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kab Deli Serdang ditangkap karna menyerahkan 2 plastik bening tembus pandang berisi Narkotika Jenis Sabu kepada Syafaruddin Pasai alias Udin (berkas terpisah) di Jalan Keramat indah Gang Dojo Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten deli Serdang Propinsi Sumatera Utara, Senin (07/5) sekira Jam 09.25 Wib.
Menyikapi keterangan ketiga saksi, Hamdani yang ditanya majelis hakim langsung membantahnya dan mengatakan keterangan saksi tidak benar dan penuh rekayasa. “Keterangan saksi tidak benar dan penuh rekasaya pak hakim,” kata terdakwa
Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi Polisi, Majelis Hakim menutup persidangan dan melanjutkannya pekan depan.
Sementara usai sidang digelar istri terdakwa Chairunnisa yang mengetahui dan melihat seorang saksi polisi bernama Roki, yang menyebabkan suami cacat (Terdakwa Hamdani), dengan tiba-tiba datang menghampiri Roki, dengan nada keras dan terlihat emosi langsung memita Roki harus bertanggung jawab dengan suaminya.
“Kau harus bertanggung jawab dengan suami ku, gara-gara kau kaki suami ku cacat. Kau lihat aja manti ya pasti akan ku balas perbuatanmu itu.,” teriak istri terdakwa sambil menunjuk-munjuk Roki yang belakangan di ketahui personil polisi yang bertugas di Polrestabes Medan.
Tak sampai disitu istri terdakwa yang emosinya nyaris tak terbendung, lagi-lagi mengatakan, kalau Roki harus bertanggung. “Pada hal selama ini ditanah garapan itu Rokilah yang memasok narkoba,”ucapnya.
Sementara Roki yang habis-habis dicerca dan dituding sebagai pemasok narkoba hanya terdiam, sepatah katapun tak menjawab cercaan istri terdakwa, dan bahkan Roki juga terlihat ciut dan pucat seperti orang ketakutan.
Namun aksi marah-marah istri terdakwa tak berlangsung lama, hanya saja membuat isi gedung peninggalan Belanda itu, tepatnya disamping ruang utama PN Medan sempat ramai untuk menyaksikan totonan gratis tersebut.
Sementara Roki yang ditanya wartawan enggan berkomentar, dan hanya mengatakan tak terima dia bang. “Tak terima dia bang,”jawab Roki singkat sambil berlalu
Suasana yang sempat menghebohkan PN Medan sore itu, kepeda awak media istri terdakwa Chairunnisa kembali
menuturkan, kalau suaminya tidak bersalah, dan dirinya siap menjadi saksi
Menurutnya pada waktu itu sekira jam 10.00 Wib ia melihat sendiri suaminya keluar dari gang Spirit, tiba-tiba dihadang oleh mobil Avanza warna hitam lalu ditangkap dipaksa naik kemobil dengan cara di dorong-dorong.
“Suami ku dipaksa dengan cara didorong-dorong masuk kedalam mobil, dan lalu mobilnya jalan, disitulah kaki suami ku terseret-seret sampai 15 meter, dan akibatnya jari kaki suami ku putus tiga karna digilas ban mobil, mereka,”beber istri terdakwa (Hamdani alias Dani) sambil menangis tersedu.
Sementara diketahui dalam eksepsinya, beberapa pekan lalu Hamdani alias Dani membantah semua isi dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumut. (SB/FS)