Sehari Dilantik Jadi Kapolres Tapteng dari Kapolres Pakpak Bharat,AKBP Ganda Saragih Dimutasikan ke Kapolres Metro Polda Lampung
sentralberita|Medan~Kepolisian Daerah Sumatera Utara melantik Kapolres Tapanuli Tengah di aula Tribrata Polda Sumut, dimana AKBP Ganda Saragih baru sehari dilantik memimpin Tapanuli Tenggah yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Pakpak Bharat dipindahkan menjadi Kapolres Metro Polda Lampung.
Menurut Kapolda sumut, Irjen Pol Agus Andrianto, pemindahan jabatan tersebut tidak ada kaitannya terhadap kasus suap bupati Pakpak Bharat yang ditangkap oleh KPK dugaan adanya aliran dana ke pPolres Pakpak Bharat dan Polda Sumut, melainkan hanya kebutuhan instansi dari surat perintah Kapolri.
Serah terima jabatan yang berlangsung di aula tribrata polda sumut, Kamis siang (22/11/2018) dalam pemindahan tugas pimpinan di Polres Tapanuli Tenggah, AKBP Ganda Saragi diganti AKBP Sukamat yang sebelumnya menjabat di Kasubditregident Ditlantas Polda Aceh.
Seperti diketahui, AKBP Ganda Saragi, mantan Kapolres Pakpak Bharat dimutasikan jadi Kapolres tapanuli Tapteng pada 16 november 2018 lalu, namun AKBP Ganda Saragih hanya sehari, usai dilantik di polres Tapanuli Tenggah kembali dimutasikan ke Polda Lampung atas telegram baru nomor st /2947/xi/kep/2018/ tanggal 17 november 2018.
Menurut Irjen Pol Agus Andrianto Kapolda Sumut hal ini merupakan sesuai telegram rahasia kapolri dimana AKBP Ganda Saragih harus menjalankan tugasnya sebagai pimpinan Polres Metro Lampung.
Karena kebutuhan organisasi maupun instansi Polri, sehingga pemindahan tersebut tidak ada kaitannya dalam kasus suap bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun terkait kasus suap Remigo Yolando Berutu, KPK mendapatkan keterangan dari tersangka bahwa hasil suap tersebut mengalir ke polda sumut terkait kasus korupsi istri Remigo Yolando Berutu yang sempat di proses Polres Pakpak Bharat dan direktorat reserse krimsus Polda Sumut pada tahun 2014 yang sekarang sudah dihentikan 15 november 2018 lalu. (SB/01)