Tentang Tuduhan Negatif Terhadap IJTI Pusat, Ini Pernyataan Sikap IJTI Pengda Sumut

sentralberita|Medan~Pernyataan sikap yang sama dengan Pengda-pengda IJTI lainnya, tentang tuduhan- tuduhan negatif dan fitnah yang tidak mendasar terhadap Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Pengurus Pusat IJTI.

Kami nilai sangat merugikan posisi IJTI sebagai salah satu Organisasi Pers yang diakui Pemerintah Repubik Indonesia dan konstituen Dewan Pers. Dengan itu, kami Pengurus Daerah IJTI Sumatera Utara menyatakan:
1. Bersama-sama Pengda dan Korda Seluruh Indonesia, Pengda Sumut tetap satu barisan mendukung kepengurusan saudara Yadi Hendriana selaku Ketua Umum dan Indria Purnama selaku Sekretaris Jenderal IJTI Pusat.

2. Pengda Sumut menilai roda organisasi di IJTI Pusat sudah berjalan sesuai AD/ART tanpa ada masalah apa pun, termasuk masalah pertanggungjawaban keuangan organisasi, karena telah dilaporkan secara transparan dan dipublikasikan melalui website www.ijti.org.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Asahan Ramah Tamah Dengan Pejuang Kabupaten Asahan

3. Seluruh keputusan yang diambil IJTI Pusat selalu melalui rapat pleno dan diketahui daerah secara transparan.

4. Sebagai organisasi profesi jurnalis televisi, kami sangat mengharapkan masukan dan kritik untuk perkembangan organisasi, namun kami tidak akan menerima dan tidak mentolerir fitnah-fitnah kepada kami.

5. Meminta seluruh pihak yang mengaku terkait dengan IJTI baik senior maupun pendiri untuk mengambil langkah-langkah yang bijaksana dalam mensikapi dinamika organisasi saat ini.

6. IJTI Pengda Sumut tetap berkomitmen untuk meningkatkan kapasitas jurnalis, melakukan advokasi terhadap kemerdekaan pers dan jurnalis profesional yang menghadapi persoalan saat menjalankan tugas profesionalnya, serta melaksanakan dan menjaga pelaksanan Kode Etik Jurnalistik, demikian disampaikan Budiman Amin Tanjung (Ketua) dan Hendri Fauzi ( Sekretaris). (SB/01/rel).

Baca Juga :  Sambut dan Semarakkan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemkab Asahan Gelar Pawai Takbir 

Tinggalkan Balasan

-->