Tiga Penjual Sabu Disidangkan Di PN Medan

sentralberita|Medan ~Niat tiga pemuda mendapatkan untung dari penjualan sabu-sabu 100 gram (1 Ons) kandas. Bahkan ketiganya berujung penjara lantaran kristal haram tersebut justru dijualkan kepada anggota kepolisian yang menyaru sebagai pembeli.

Tiga pemuda bernasib sial tersebut adalah Ari Irawan (29), Ibnu Hanafi (26) dan Benny Syahputra (26). Ketiganya dituntut bersalah dalam berkas terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga pada sidang yang berlangsung Jumat (16/11/2018).

“Menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 10 tahun, Denda Rp 1 Miliar Subsider 3 bulan kurungan,” ucap Kadlan membacakan inti pokok tuntutannya.

Lanjut Kadlan, Perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang R.I. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiganya telah melawan program pemberantasan narkoba yang digagas pemerintah.

Terhadap tuntutan tersebut, hakim Sayuti langsung menanyakan tanggapan masing-masing terdakwa untuk melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Baca Juga :  Wujud Berantas Narkoba, Sat Narkoba Polres Dairi Ringkus Seorang Tersangka Bersama Pengedarnya

Namun ketiganya memasrahkan semuanya kepada penasihat hukumnya Eli Purnama Dari yang duduk di sebelah kanan mereka.

“Terserah apa kata Ibu pengacara aja pak. Aku nuruti aja pak,” ucap Ibnu Hanafi pada sidang yang berlangsung di Ruang Cakra 9 tersebut.

“Begini pak hakim, saya minta waktu satu pekan untuk menyusun pembelaan mereka ini pak,” ucap Eli sebelum Majelis Hakim menutup sidang.

Diketahui pada kasus peredaran ini, bermula dari Ari Irawan yang sepakat akan menjual sabu-sabu seberat 100 gram kepada seseorang yang tanpa diketahuinya adalah dua polisi yang bertugas di Polda Sumut. Ari saat itu berupaya mencari barang haram pesanan kedua polisi tersebut yang dihargai sebesar Rp 65 juta.

Saat itu, 18 Juli 2018 Ari mulai menghubungi Ibnu Hanafi. Kepada Hanafi, Ari menanyakan siapa bandar narkoba yang bisa menyediakan sabu-sabu yang ukurannya 100 gram. Ari pun memberikan upah Rp 2 juta jika Hanafi sanggup menyediakan barang haram tersebut.

Baca Juga :  Aksi Nekat ART Bobol Rumah Majikan, Polres Dairi Bekuk Pelaku dan Ungkap Kerugian Rp 80 Juta

Hanafi menyanggupinya. Kepada Ari, Hanafi mengatakan telah mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial KE. Hanafi langsung menjeput barang tersebut dengan ditemani oleh Benny Syahputra yang diiming-iminginya uang Rp 500.000.

Kemudian Benny Syahputra bersama  Ibnu Hanafi dengan mengendarai sepeda motor menuju jalan Tengku Amir Hamzah, Medan untuk mengantar shabu-shabu kepada Ari Irawan. Ditempat tersebut, transaksi yang diharapkan ketiga terdakwa untuk mengambil keuntungan akhirnya kandas karena pembeli yang dimaksud adalah dua personel kepolisian.

Kepada wartawan, penasihat hukum ketiga terdakwa Eli Purnama enggan berkomentar lebih banyak. Terkait latar belakang niat ketiganya, Eli mengaku akan menjelaskan saat pledoi nanti.

“Nanti bang saat pledoi kita sebutkan pembelaan terdakwa,” singkat Eli.( SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->