Kualanamu, Aerotropolis dan Kemajuan Sumatera Utara
Oleh: Muhammad Alwi Hasbi Silalahi
sentralberita|Medan~Bagi sebagian orang, aerotropolis masih menjadi kata yang sangat asing di dengar maupun diucapkan. Kata aerotropolis dapat diistilahkan sebagai sebuah kota dimana tata letak infrastruktur dan perekonomian berpusat di sebuah bandar udara (bandara).
John D Kasarda mengembangkan konsep aerotropolis yang sebelumnya dikemukakan oleh Nicholas DeSantis pada tahun 1939, menurut Kasarda pada abad 21 ini peranan bandara telah menjadi penggerak bisnis dan perkotaan.
Tercatat sudah ada beberapa negara di dunia yang telah memenuhi syarat sebagai sebuah aerotropolis, bandara-bandara itu diantaranya bandara Internasional Dallas Forth Worth di Amerika Serikat, bandara Internasional Schipol Amsterdam di Belanda, dan bandara Internasional Incheon di Korea Selatan.
Di Indonesia sendiri belum ada bandara-bandara yang memiliki level sampai aerotropolis. Namun ada beberapa bandara dicanangkan untuk segera naik level, salah satu bandara yang di cita-citakan untuk naik level pada posisi tersebut adalah Bandara Internasional Kuala Namu di kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara.
Bandara Kuala Namun adalah bandara yang disiapkan untuk menggantikan peranan bandara Polonia di kota Medan yang saat ini telah di alih fungsikan menjadi sebuah landasan udara pesawat pesawat TNI Au.
Bandara yang akrab disebut KNIA itu sejatinya memiliki keunggulan yang bisa dijadikan faktor mendukung dalam menjadikannya daerah aerotropolis. Mulai dari letak secara geografisnya, bandara yang diresmikan pada tahun 2013 di Kabupaten Deli Serdang itu masih banyak sekali memiliki lahan kosong yang siap dikelola dan dikembangkan. Selain itu KNIA yang berada di daerah Indonesia juga dapat dijadikan penghubung antara negara-negara di Asia dengan Australia.
Keberadaan Kereta Api Bandara yang langsung masuk kedalam KNIA juga turut menambah kelayakannya untuk segera naik level, Kereta Api Bandara ini dapat menghubungkan KNIA dengan daerah lain khususnya kota Medan.
Keuntungan Daerah
Bandara harus dibangun dengan perhitungan yang cermat agar selain mampu menjadi daya ungkit bagi pertumbuhan ekonomi, juga harus mampu memberi dukungan atas keselamatan penerbangan. Hal inilah yang kemudian melahirkan konsep Aerotropolis, dalam konsep ini suatu bandara akan menjadi pusat kegiatan yang dikelilingi oleh berbagai fasilitas pendukung seperti perkantoran dan hotel yang terletak di dalam pagar bandara maupun di luar pagar bandara.
Keuntungan dari hadirnya Aerotropolis yaitu mendorong tumbuhnya industri,menciptakan lapangan pekerjaan baru, menjadi kawasan perbelanjaan/perdagangan yang ramai, memudahkan pertemuan bisnis, menjadi destinasi pariwisata baru, serta memudahkan akses ke tempat usaha komersial. Aerotropolis juga akan memberikan layanan yang lebih baik bagi masyarakat sehingga memiliki daya tarik untuk perkembangan ekonomi.
Hal inilah yang bisa didapatkan Provinsi Sumatera Utara maupun kabupaten/kota yang berada di sekitaran KNIA. Walaupun secara langsung penghasilan dari bandara KNIA apabila menjadi daerah Aerotropolis Akan langsung ke kas negara, Provinsi Sumatera Utara mendapatkan keuntungan dengan masyarakatnya yang akan diperkenalkan disana.
Untuk itu butuhlah sebuah komitmen pemerintah untuk menjadikan masyarakat Sumatera Utara mengisi lapangan kerja yang tersedia jika nanti KNIA menjadi daerah Aerotropolis. Hal ini akan mengurangi jumlah pengangguran di Sumatera Utara yang menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di provinsi ini pada Februari 2018 sebesar 5,59 persen atau sebanyak 403 ribu orang.
Selain itu masyarakat Sumatera Utara yang berada di sekitaran lingkungan bandara KNIA juga akan di dongkrak secara perekonomian, keberhasilan bandara untuk mengundang turis lokal maupun mancanegara dapat dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan seperti pada proses jual beli.
Masyarakat dapat menghadirkan produk baik makanan maupun benda yang dapat di jadikan cinderamata oleh para pengguna bandara. Pengusaha-pengusaha yang diizinkan mendirikan perusahaan, hotel atau badan jenis usaha lainnya di sekitaran bandara harus memprioritaskan pengusaha lokal, dengan itu para pengusaha Indonesia juga akan terdongkrak apabila KNIA mampu menjadi daerah Aerotropolis.
Hal yang harus diingat bahwa pengembangan KNIA sebagai daerah aerotropolis tetap harus mengacu pada KKOP (Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan) sesuai Annex 14 Aerodromes Volume I, Fourth Edition July 2004 serta Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 44 Tahun 2005.
Hal ini dilakukan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta melindungi masyarakat di sekitar bandara dari kemungkinan bahaya kecelakaan pesawat udara yang mungkin terjadi. (Penulis adalah Ketum Badko HMI Sumut periode 2018-2020)