Soal Uang Perjalanan Dinas Anggota DPRD Sumut, Kejaksaan Tunggu Kordinasi BPK

sentralberita|Medan~Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menunggu kordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) uang perjalanan dinas anggota DPRD Sumut yang dinilai tidak wajar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian mengatakan, Kejatisu siap menerima laporan temuan tersebut bila memang BPK berkordinasi dengan pihaknya.

“Kalau ada laporan ataupun kordinasi pihak BPK kita akan tindaklanjuti. Tapi kalau tidak ada kita tidak bisa bertindak. Biar ada dasar kita menyelidikinya,” ucap Sumanggar kepada Wartawan, Rabu (14/11).

Selama ini, dalam hal temuan kerugian keuangan negara yang diaudit BPK, ditindaklanjuti berdasarkan laporan dan kordinasi dengan BPK sendiri. Pihaknya, tidak bisa menjemput bola atau meminta langsung ke BPK untuk dilakukan penyelidikan.

“Sifatnya selama ini, temuan itu, ada yang berdasarkan laporan seperti dari LSM, mahasiswa, elemen masyarakat dan ada juga BPK nya yang langsung datang ke kita,” ujar Sumanggar.

Baca Juga :  DPD IKABOGA Sumut Gerebek Usaha Anggota Ikaboga Sumut Sekaligus Mensupport Mie Sop Kampung ka Rita

Namun untuk, LHP uang perjalanan dinas anggota DPRD Sumut dinilai tidak wajar yang ditemukan BPK Sumut, memang belum ada di tangan kejaksaan.

“Walaupun itu sudah temuan. Tapi buktinya tidak ada sama kita, bagaimana kita memprosesnya. Kalau hanya pemberitaan dari media massa, mana bisa kita jadikan alat bukti. Tidak mungkin kita melakukan penelurusan tanpa bukti, “ujar Sumanggar.

Untuk itu, ia berharap temuan BPK tersebut segera dikordinasikan denga pihaknya, agar bisa ditindaklanjuti.

“Karena memang belum ada, kalau ada (laporan BPK) pasti kita tindaklanjuti. Karena kita memang harus bersinergitas dengan BPK sebagai ahli  dalam hal perhitungan keuangan negara. Kita tunggu saja ya,” tandas Sumanggar.

Baca Juga :  Perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak Mengajarkan Pentingnya Kesadaran dan Pengendalian Diri 

Anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Sumut menjadi temuan BPK Sumut saat melakukan perjalanan ke beberapa daerah diantaranya, Surabaya, Bandung, Bali, Lombok dan kota lainnya.

Dalam perjalanan dinas itu, BPK Sumut menemukan empat jenis pelanggaran yang dilakukan seperti, bukti pertanggungjawaban akomodasi yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan tempat penginapan yang sebenarnya. Kelebihan pembayaran biaya penginapan,  pembayaran perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan dan biaya perjalanan dinas yang seharusnya tidak direalisasikan.

BPK Sumut mengeluarkan LHP temuan perjalanan dinas anggota dewan pada 21 Mei 2018, dengan No. 47.C/LHP/XIII.MDN/05/2018 Buku III,  menyebutkan para wakil rakyat yang melakukan dinas  berjumlah 121 orang, ditemukan pembayaran belanja pada Sekretaris Dewan (Setwan) yang tidak sesuai sebesar Rp5.427.717.892. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->