BNNP Sumut Musnahkan 10 Kg Sabu dan 37 Rbu Butir Ekstasi

Sentralberita|Medan~Sepuluh kilo gram narkotika jenis shabu serta empat puluh ribu butir pil ekstasi, Kamis sore (8/10/2018) dimusnahkan dihalaman kantor Badan Narkotika Nasional Sumatera Utara di Jalan Wiliam Iskandar Medan.

Seluruh barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan selama dua bulan terakhir dengan dua belas tersangka, satu diantaranya seorang wanita.

Kedua belas tersangka masing masing berinisial zu, ij, ag, is, ua, ir, mt, bu, irw, ay, ma, serta ar.  Para tersangka diringkus di empat lokasi berbeda di daerah kabupaten Batubara,  Tanjung balai serta Medan. Sebelum dilakukan pemusnahan seluruh barang bukti di uji laboratorium yang disaksikan petugas instasi terkait serta disaksikan kedua belas tersangka.

Baca Juga :  Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Perjudian, 44 Mesin Ding-Dong Diamankan

Setelah dipastikan barang tersebut narkotika jenis sabu dan eksatasi, seluruh barang bukti selanjutnya  dibawa ke mobil incinerator pemusnah narkoba milik badan narkotika nasional untuk dimusnahkan.

Menurut Brigjend Pol Marsauli Siregar, Kepala BNN Sumut, barang bukti yang dimusnahan sebanyak sepuluh kilo gram narkotika jenis sabu serta empat puluh ribu butir pil ekstasi dari dua belas tersangka/ satu diantaranya wanita. Pemusnahan dilakukan diatas mobil incinerator alat khusus pemusnah narkoba.

Dengan dimusnahkannya seluruh barang bukti narkotika, maka badan narkotika nasional telah menyalamatkan delapan puluh delapan ribu anak bangsa dari kecanduan narkoba, kepada kedua belas tersangka akan dijerat undang undang narkotika dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara. (SB/AR)

Baca Juga :  Polda Sumut Rekayasa Arus Lalin Terbatas Opening Ceremony PON 2024 di Stadion Baharoedin Siregar, ini Rutenya!

Tinggalkan Balasan

-->