PUPR Akui Telah Membayar Lunas Ganti Rugi Lahan Tol , Afrizon : Ini Korupsi Akan Saya Adukan ke KPK

sentralberita|Medan~Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Sumut melalui kuasa hukumnya mengaku sudah membayarkan semua ganti rugi pembebasan tol Medan – Binjai,di atas lahan 3,5 hektar dalam perkara 448/Pdt.G/2017/PN Medan,berlokasi di Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang beragendakan putusan diketuai Ketua majelis hakim Fahren dibantu anggota Morgan Simanjuntak dan Saidin Bagariang di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan,Kamis ( 8/11).
“Nggak mungkin berdamai pak,kan udah dibayarkan semua”,tegas kuasa hukum terfugat I ( PUPR ).
Sidang gugatan ahli waris Tengku Muhammad Dalih yang dikuasakan kepada Afrizon Alwi SH dan Dongan Nauli SH terhadap PUPR ( tergugat I),Kanwil BPN Sumut ( Tergugat II),BPN Medan ( tergugat III),Walikota Medan C/q Camat Medan Deli c/q Lurah Kelurahan Tanjung Mulia Hilir ( Turut tergugat ) seyogianya beragendakan pembacaan putusan terhadap gugatan tersebut.
Awalnya ketika sidang dibuka,Ketua majelis hakim Fahren menyarankan agar para pihak ( penggugat dan tergugat ) agar melakukan perdamaian dalam menuntaskan perkara tersebut.
Menjawab usulan hakim itu,tergugat I PUPR secara sepontan menjawab bahwa pihaknya telah melakukan pembayaran semua ganti rugi di atas lahan tol Medan – Binjai,dan diketahui Panitera Pengadilan Negeri ( PN ).Medan.
Hal itu sontak membuat kuasa hukum penggugat Afrizon “naik pitam”,dengan suara keras dia menyebutkan pembayaran itu tidak sah dan merupakan perbuatan tindak pidana korupsi.
“Izin majelis,ini tidak benar,tindakan ini melanggar hukum dan ini dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi,dan saya akan melaporkan ke KPK,dan saya minta pernyataan saya ini dicatat !,teriak Afrizon sembari menggebrak meja.
Melihat situasi yang sudah panas,PUPR kembali menimpali dan mempersilahkan agar ditanyakan kepada Panitera Pengadilan,kenapa bisa dibayar.
Alhasil,akibat situasi sidang yang tidak kondusif,akhirnya majelis hakim menunda pembacaan putusan dua minggu yang akan datang.
Akan Laporkan ke KPK
Sementara, Afrizon SH MH seusai sidang kepada wartawan mengaku khawatir hal serupa diberlakukan pada perkara lain seperti Gugatan No. 232 PD.TG/ 2017/PN.Medan, yakni sengketa tanah seluas 8 – 17,4 hektar yang di atasnya ada 8 SHM induk dan pecah menjadi ratusan SHM yang saat ini masih dititipkan di PN Medan sebanyak Rp321 Miliar.
“Gugatan ini sudah kami menangkan pada 18 Juni 2018 lalu dan saya khawatir sebelum putusan inkrah ini sudah dibayarkan mereka,” beber Afrizon.
Artinya, tambah Afrizon lagi, dari kasus ini sudah ada konspirasi dari pihak oknum terkait terhadap konsinyasi yang dibayarkan melibatkan oknum Pengadilan,yang disinyalir terjadi pembayaran saat ketua dijabat Marsudin Nainggolan.
“Dengan terungkapnya di persidangan ini maka kami akan melaporkan fakta ini kepada KPK, karena ini merupakan tindak pidana korupsi yang membayar sebelum adanya putusan inkrah,” tandas Afrizon,sembari mengatakan bahwa pada saat ini pihaknya tengah menyusun bahan laporan pengaduan ke KPK.
Terpisah Panitera Pengadilan Negeri.Medan, Matin TP S.SOS ketika dikonfirmasi terkait pengakuan tergugat I PUPR disidang,menyebutkan akan mengecek dulu.
“Saya gak tahu itu,saya cek dulu,soalnya kan disidang,saya cek dululah,elaknya sembari berlalu meninggalkan wartawan.( SB/FS ).