Pemecatan Pendeta Mindawati Tidak Sesuai Tata Aturan Gereja

sentralberita|Medan~Kami selaku jemaat GBKP Kemenangan Tani tidak setuju dan menentang keras  pemecatan sementara maupun tetap pendeta Mindawati.Karena pemecatan itu tidak sah dan tidk sesuai aturan dan etika gereja.

Hal tersebut ditegaskan saksi Jhon Abner Sembiring dihadapan hakim tunggal PN Medan Somadi ,dalam sidang tindak pidana ringan ( tipiring )  yang digelar di ruang Kartika,Ju,mat ( 2/11/2018).

Menurut saksi,pada bulan Maret 2016,pendeta menerima surat pemberhentian sementara ( penggembalaan ) dari moderamon dan sebulan kemudian melalui sidang sinode keluar lagi surat pemberhentian tetap.

Dikatakan saksi apa yang dilakukan moderamon terhadap Pdt Mindawati sangat tidak beralasan sama sekali,karena ia ( pendeta ) tidak ada melanggar etika dan azas asusila.

“Pendeta ini sangat melayani kami,kami sangat respek dengan beliau.Tidak ada alasan untuk memecat beliau.Karena syarat melakukan pemecatan terhadap  seorang pendeta adalah bila melakukan perzinahan ( asusila) ,melanggar kode etik,melakukan korupsi dan sebagainya.Namun ini semua tidak pernah dilakukan ibu pendeta ini yang mulia,”tegas saksi.

Diuraikan saksi kalau ada pemberhentian sementara sebenarnya atau pemecatan adalah bila ada kasus asusila ( berzinah ) , korupsi atau aliran sesat.Namun itu semua tidak pernah dilakukan pendeta Mindawati.

Baca Juga :  Rico Waas Minta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Perbaiki Jalan Simpang KIM

Sedangkan terkait persoalan rumah dinas yang didiami pendeta,menurut saksi bahwa rumah “dinas ” itu adalah rumah yang dibangun dari hasil swadaya majelis dan jemaat gereja.”Jadi siapapun yang menjadi pendetanya,tentu berhak tinggal di rumah itu,begitu pula yang dilakukan dengan pendeta sebelumnya”,sebut saksi.

Sebelumnya saksi Abet Nego Sembiring dihadapan hakim menceritakan kronologi persoalan sesungguhnya tentang GBKP Kemenangan Tani dan pendeta Mindawati. Waktu itu sekitar 4 tahun silam,kata dia  datang surat dari moderamen yang ditujukan ke pendeta Mindawati.Yang isinya Pendeta disuruh menghadap ke moderamen,dengan alasan kondisi gereja tidak kondusif.Lalu ia pun  menyarankan agar pendeta menghadiri undangan tersebut,karena
Jemaat minta tolong supaya ia ikut mendampingi,namun ternyata katanya sudah ada surat juga sebelumnya.

Setelah tiba di Kabanjahe  jemaat saya minta menunggu diluar dan pendeta masuk menjumpai moderamen,kenangnya.

Namun tidak diketahui apa penyebabnya terjadi keributan .”Saya tidak tahu apa persoalan terjadi keributan,saya dikabari oleh isteri.Sempat datang Polisi namun dibilang tidak ada masalah,hanya soal internal saja.Dan akhirnya terjadi kesepakatan antara moderamen dan pihak gereja Mindawati ,”tambahnya.

Setelah itu ia menyebutkan  mereka pulang,namun tidak disangka masuk lagi kabar dari moderamen yang menyatakan perjanjian itu batal,dan Pendeta malah diadukan ke Polisi dan dirinya juga.

Baca Juga :  DWP Provsu Gelar Bakti Sosial di Rumah Sakit Jiwa Prof. M. Ildrem, Serahkan 230 Paket Bantuan

Pendek cerita,kata dia keluarlah kesepakatan bahwa pendeta Mindawati bukan dipecat tapi penggembalaan Mindawati.Namun beberapa lama datanglah dari moderamen ingin mengeksekusi dan mengusir pendeta dari rumah dinas gereja.

Setelah memanas dirinya juga sempat dipanggil ke Jakarta oleh Lenjend Sembiring dan ditanya,apa sebenarnya kesalahan pendeta Mindawati sehingga mau dipecat,lalu mereka menjawab pendeta Mindawati tidak komunikatif.

Dihadapan hakim saksi menyebutkan bahwa dia juga  tidak tahu apa ada SK pemberhentian dari sinode atau tidak.Namun soal rumah dinas yang tinggali Mindawati adalah murni dari jemaat secara swadaya.”Jadi setahu saya soal surat diserahkan ke moderamen namun pengurusan dan penguasaannya tetap diurus oleh jemaat,”pungkasnya.

Empat saksi lainnya juga sependapat dengan dua  saksi sebelumnya yang mengatakan,pendeta Mindawati tidak ada melakukan kesalahan bahkan sangat melayani.

Usai sidang Jhon Abner Sembiring yang Sekretaris Runggun GBKP Kemenangan Tani kepada Wartawan menguraikan harapannya kepada hakim Somadi yang meminpin persidangan agar dapat menuangkan putusan yang adil dan membawa kesejukan bagi jemaat dan masyarakat. (SB/FS)

 

Tinggalkan Balasan

-->