Didakwa Korupsi Rp 3,7 Miliar,Kadis PU Sibolga Diadili di PN Medan

sentralberita|Medan~ Didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 3.770.351.671 terkait proyek pembangunan Kantor Badan  Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tapanuli Tengah Harmi Parasian Marpaung harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan,dalam sidang yang digelar,Kamis sore  (1/11).

Kadis PU Harmi Parasian didakwa telah merugikan negara bersama Bistok Simbolon selaku Kasi perencanaan di Dinas Perumahan dan pemukiman Kabupaten Tapanuli Tengah dan Budi Hadibroto sebagai pihak dari swasta  melakukan tindak pidana korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum Riachad Sihombing dari Kejari Sibolga.

Jalannya sidang, Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Aziz mempersilakan
JPU Riachad agar segera membacakan dakwaan terhadap ketiganya.

Baca Juga :  Rico Waas: Semua Umat Beragama Berkontribusi Jaga Keharmonisan dan Kerukunan

“Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) sebagimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucap Richard.

Riachad dalam dakwaan menjelaskan ketiga terdakwa masing-masing telah melalaikan fungsinya dalam proyek APBD Tapteng senilai Rp 4,7 Miliar.

“Hasil penelitian Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara (FT USU) tanggal 02 Juni 2017 Kesimpulannya menyatakan Pekerjaan Proyek Pembangunan Kantor BAPPEDA di Pandan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah “Structur failure” (kegagalan struktur) dan berisiko tidak memberikan manfaat pada negara”. Ucapnya.

Baca Juga :  Rico Waas Takbiran dan Lepas Pawai Kendaraan Hias

Kadis PU, Imbuh Riachad mencoba membulatkan sejumlah proyek bangunan yang rusak agar dibebankan kepada negara dalam program pemeliharaan, kemudian selain itu sambung Riachad, pembayaran kepada Pelaksana Pekerjaan (PT. Cipta Nusantara yang dipimpin Budi Hadibroto) 100 persen menggunakan dasar Bukti yang tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.

Majelis hakim pun menutupi sidang Kamis pekan depan untuk memberikan pihak terdakwa mengajukan eksepsinya.

“Baik ya kalau sudah mengerti maksud dakwaan silakan nanti mengajukan eksepsinya,” ucap Abdul Aziz kemudian menutup sidang.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->