Tak Sepakat Dengan Hakim, JPU Resmi Ajukan Banding Atas Hukuman Ahmad Faisal

sentralberita|Medan ~Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun secara resmi telah mendaftarkan upaya hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menghukum terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat Facebook, Ahmad Faisal Nasution, Rabu (24/10).

Sebelumnya majelis hakim telah menjatuhkan vonis selama 1 tahun penjara terhadap Ahmad Faisal karena melanggar pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2006 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Mengadili Ahmad Faisal Nasution dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 10 juta, subsider 1 bulan kurungan,” ucap majelis hakim yang diketuai Gosen Butar-Butar sepekan lalu di PN Medan.

Menurut JPU dari Kejari Medan itu, vonis hakim terlalu rendah dari tuntutan yang dibacakannya. “Oleh karena vonis hakim jauh dari tuntutan, maka kami telah resmi mendaftarkan permohonan upaya hukum Banding ke PN Medan agar diregister di Pengadilan Tinggi (PT) Medan,” jelas Nur Ainun. Seharusnya lanjut Nur, vonis hakim tersebut haruslah sepertiga dari tuntutan jaksa. Tak hanya itu, Nur juga menilai terdakwa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. “Meskipun ia telah mengakui bersalah, namun rasa penyesalan tersebut tak terlihat dalam sikapnya,” terang Nur Ainun.

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Tanjung Balai Lakukan Pemeriksaan Pastikan Tak Ada Barang Ilegal

Kontroversi vonis hakim juga menjadi sorotan Feby Milanie, korban dari terdakwa. Sesaat vonis telah dibacakan majelis hakim sepekan lalu, wanita yang menjabat sebagai Kadiv Umum PDAM Tirtanadi tersebut terkejut. Menurutnya vonis tersebut rendah dan tak mencerminkan rasa keadilan bagi dirinya sebagai korban pencemaran nama baik.  “Saya merasa putusan ini bentuk ketidakadilan terhadap saya. Apa yang saya alami sejak kasus fitnah dan pencemaran nama baik ini bergulir, begitu banyak dampak negatif yang saya alami dan keluarga saya. Baik secara psikologis saya pribadi, orangtua dan anak saya. Saya dituduhkan melakukan suatu perbuatan yang tidak saya lakukan,” ucapnya sesaat lalu.

Diketahui sebelumnya, Faisal Nasution didakwa JPU atas kasus pencemaran nama baik terhadap Feby Milanie melalui akun Facebook milik terdakwa. Dalam status Facebooknya, Faisal menuliskan  “Kadiv Umum PDAM TIRTANADI FM kasi tubuh mesum diruangan & beri SPK sama rekanan ganteng mungkin juga gede punya barang benarkah ?”.

Baca Juga :  Sikat Jaringan Narkoba, Polda Sumut Ungkap 114 Kasus Narkoba Dalam Sepekan

Selanjutnya terdakwa dengan menggunakan laptop mengakses internet mencari foto Feby Milanie lalu mengedit foto tersebut menggunakan aplikasi Pic.Collage dan menampilkan foto saksi berdampingan dengan foto tokoh politik Setya Novanto dengan menambahkan tulisan, “Ada yang kenal dan tau gak sama ibu dan bapak ini,..saya pengen klarifikasi cerita tentang mereka,..saya Cuma mau bertanya,..?? ada yang kenal gak ya..??? “.

Tulisan tersebut dapat diakses oleh orang lain karena setelah beberapa saat memajang status tersebut beberapa orang menuliskan komentar yang ditulis oleh terdakwa. Atas perbuatan terdakwa tersebut, korban merasa perbuatan terdakwa telah menghina martabatnya sebagai perempuan dan telah mencemarkan nama baiknya sehingga ia melaporkan Faisal ke pihak yang berwajib.( SB/FS)

Tinggalkan Balasan

-->