Persoalan Gereja Bergulir ke PN Medan, Pendeta Mindawati Peranginangin Merasa Dizholimi
sentralberita|Medan~Pendeta Mindawati Peranginangin, Ph.D yang merupakan ketua runggun Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Kemenangan Tani, Medan merasa terzholimi. Hal itu diungkapkannya seusai menjalani sidang yang digelar di ruang Cakra VI Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (23/10) malam.
Saat diwawancarai wartawan, Pendeta Mindawati dengan tegas mengatakan kalau keterangan yang disampaikan para saksi saat di persidangan tidak sesuai fakta.
“Mereka sudah tidak berdasarkan fakta, jadi ini sudah sangat melenceng sebagai pemimpin gereja. Mereka kurang menguasai gimana GBKP, malahan mereka mengundang polisi dan pengacara yang berperan di dalam gereja yang sebenarnya kami tidak mau dan yang kami rindu ini dikembalikan ke gereja. Semua masalah di gereja harus di selesaikan di dalam persidangan gereja. Dan keenam saksi-saksi tadi kurang menguasai sistem GBKP.
Tidak ada pemberhentian dalam sidang Sinode, dan itu dilakukan setelah sidang Sinode. Maka itu saya katakan pernyataan mereka berikan tidak benar. Saya selaku pendeta sangat sedih dan kecewa dengan ketua moderamen mantan moderamen dan pendeta yang menjadi saksi. Ini bukan hanya mempermalukan saya tetapi juga mempermalukan gereja. Saya sangat terhina dengan perlakuan mereka,” terangnya.
Sebelumnya saat di persidangan keenam orang saksi yakni Pdt. Nangkasi Keliat, Pdt. Matius Pandji Barus (mantan ketua moderamen), Pdt. Agustinus Purba (ketua moderamen sekarang), Ukur Muli Sebayang, Champion Ginting dan Octavianus Ginting terlihat bingung dan sempat terdiam menjawab pertanyaan yang diberikan Pendeta Mindawati Peranginangin tentang pemberhentian terhadap dirinya sejak tahun 2015.
Di persidangan tersebut para saksi-saksi juga tidak dapat menjelaskan pertanyaan terdakwa tentang hukum gereja, sebab di setiap gereja mempunyai hukumnya masing-masing.
“Mengapa sudah begitu lama diberhentikan sejak tahun 2015, moderamen tak bisa menempati rumah itu?,” tanya Pendeta Mindawati.
Mendengar pertanyaan itu, saksi menjawab kalau pendeta diberhentikan pada sidang sinode tahun 2015. Padahal sebelumnya saksi mengatakan kalau masa jabatan pendeta selama 5 tahun dan Pendeta Mindawati sendiri diangkat pada tahun 2013.
Nah, saat Hakim Tunggal Somadi menanyakan tentang keterangan para saksi, Pendeta Mindawati mengatakan kalau keterangan para saksi tersebut 90 persen tidak benar.
Di hadapan hakim dan saksi, Pendeta Mindawati juga menyebutkan kalau dirinya tidak ada diberhentikan dalam sidang sinode.
Sementara keterangan dari saksi sebutkan kalau masa jabatan pendeta selama 5 tahun dan terdakwa diangkat di tahun 2013 dan diberhentikan tahun 2015.
Untuk diketahui sesuai pemberitaan di media sebelumnya para pengurus yang bekerja di badan pekerja (BP) moderamen telah mengeluarkan berbagai aturan yang menyimpang dan menyalahi etika serta peraturan yang sejak lama telah disepakati di GBKP. Yakni sistem Presbyterial Sinodal Klasis yang artinya kedaulatan jemaat dan kesetaraan, dimana hasil keputusan atau musyawarah diambil dari bawah ke atas (pimpinan).
Hal inilah yang seakan dihilangkan oleh para pendeta yang saat ini bekerja dan bertugas sebagai BP Moderamen di GBKP. Sehingga membuat bingung seluruh jemaat, parahnya lagi baik Klasis dan Moderamen disinyalir telah mengeluarkan keputusan yang bertolak belakang dengan sistem Presbyterial Sinodal Klasis yang dianut selama ini.
Sehingga keluarlah berbagai keputusan yang menerapkan sistem hirarki top down atau lebih umumnya disebut sistem kekuasaan dari pimpinan atau dari atas. Artinya setiap keputusan ditentukan oleh pimpinan dan diteruskan kebawah. ( SB/FS )