Jaminta Ketaren: Oknum Polisi Yang Ditangkap Tak Sah Menurut UU, Berharap Hakim Kabulkan Gugatannya
sentralberita|Medan~Jaminta Ketaren,oknum Polisi yang bertugas di Polres Deli Serdang,melalui kuasa hukumnya Mahidin Sembiring SH,Maraihut Simbolon SH dan Nazaruddin Lubis SH dari kantor “Mahidin Sembiring & Rekan “,meminta kepada hakim agar dapat mengabulkan secara maksimal gugatan ganti kerugian ke negara,akibat penangkapan dan Pengadilan dan penahanan keliru dan sesat yang dialaminya selama 3 tahun 8 bulan.
Permohonan tersebut tertuang dalam nota konklusi ( kesimpulan ) penggugat Jaminta Ketaren yang disampaikan kepada hakim tunggal Pengadilan Negeri ( PN ) Medan Syafril Pardamean Batubara,dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 9,Rabu ( 24/10).
Dikatakan Mahidin,bahwa sesuai ketentuan pasal 95 ayat ( 1 ) KUHAP,bahwa orang yang ditangkap,ditahan,dituntut dan diadili tanpa alasan berdasarkan Undang – undang,maka orang tersebut berhak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian atas apa yang dialaminya tersebut.
Menurut Mahidin dan rekannya,bahwa penangkapan,penahanan dan peradilan sesat yang dialami pemohon,sehingga ia harus mendekam dipenjara selama 3 tahun 8 bulan sudah merupakan fakta hukum yang sangat jelas,bahwa benar telah terjadi kekeliruan Undang – undang dalam memperlakukan diri pemohon.
“Berdasarkan fakta persidangan,pemohon yang telah dirampas kemerdekaannya selama 3,8 tahun terhitung 31 Oktober 2014 – 22 Juni 2018,akibat perbuatan anggota termohon I yakni Kompol RH Ambarita dan Aipda Romulus Panjaitan,maka tidak ada lagi alasan hukum untuk tidak mengabulkan gugatan pemohon ini,”tegas Mahidin.
Apalagi dalam pembuktian sidang sebelumnya selain 6 ( enam ) bukti.penggugat ditambah dua saksi yaitu Musnir Sembiring dan Suhardjito telah berkesesuaian dengan dalil – dalil pemohon.
Dalam konklusinya,Mahidin juga menyoroti tergugat II yakni Kejari Medan yang sama sekali tidak pernah memghadiri gugatan tersebut.
“Mungkin Kejari beranggapan itu sudah selesai,kalaupun mereka gak hadir tidak ada pengaruh hukumnya.Tapi ini kan persoalan ketaatan hukum,harusnya mereka juga hadir dan menghargai sidang ini”,pungkas Mahidin.
“Karena itu,sudah cukup alasan bagi hakim Syafril Pardamean Batubara yang mengadili dan memeriksa perkara ini untuk mengabulkan seluruh permohonan pemohon,yakni memerintahkan negara agar membayarkan ganti kerugian pemohon selama 3 tahun 8 bulan meringkuk dalam penjara,” imbuhhnya.
Mengganti semua kerugian pemohon serta biaya yang timbul dari munculnya kasus peradilan sesat da keliru yang dialaminya.Sehingga ia merugi secara moril dan materil yang mencapai Rp 1.174.000.000,meski sesuai ketentuan pasal 9 ayat (1) PP nomor 92 tahun 2015 secara limitatif telah mengatur besaran ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP yakni berkisar Rp 500.000 hingga Rp 100.000.000.
“Semua fakta sidang ini sudah sangat jelas dan lengkap,karena itu kita bermohon kepada hakim,agar mengabulkan gugatan ini secara keseluruhan dan maksimal,pinta Mahidin.
Seperti diketahui,pemohon Jaminta Ketaren awalnya ditangkap oleh anggota termohon I,yakni Kompol RH Ambarita dan Aipda Romulus Panjaitan pada Minggu 26 Oktober 2014,pukul 12.30 Wib,atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 18,7 gram yang terdapat dalam kaleng lem kambing.
Akibatnya pemohon yang saat itu merupakan personil Satnarkoba di Polres Deli Serdang,dihukum 7 tahun penjara di PN Medan,namun di tingkat banding,Pengadilan Tinggi ( PT ) Medan mengurangi hukuman pemohon menjadi 5 tahun.
JPU yang tidak terima dengan putusan PT Medan,lalu menempuh upaya hukum kasasi,namun Mahkamah Agung menolaknya dan sepakat dengan vonis PT Medan,yang menghukum pemohon 5 tahun penjara.
Namun dalam putusan sidang Peninjauan Kembali ( PK ) yang ditempuh pemohon,MA mengabulkan permohonan pemohon dan membebaskan pemohon dari seluruh dakwaan JPU,merehabilitasi harkat martabat dan kedudukannya didepan hukum.
Mengingatkan kembali,pada saat pemeriksaan saksi Kompol RH Ambarita dan Aipda Romulus Panjaitan pada tahun 2014 lalu di PN Medan,nyaris terjadi letusan senjata api,antara Kompol Ambarita dan Kompol.Akhiruddin yang merupakan atasan Jaminta Ketaren saat bertugas di Polres Deli Serdang,namun pada saat hadir di depan ruang sidang Cakra 5 itu,ia telah bertugas di Polres Binjai. (SB/FS).