Oknum Polisi Penghina Nabi Muhammad Akan Segera Diadili
sentralberita|Kisaran~Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kisaran menerima pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad melalui akun media sosial (medsos) Facebook dengan tersangka Aipda Saperio Sahputra Perangin-angin Pinem (41) selaku oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polres Asahan, Selasa (23/10) siang.
“Benar, kita telah menerima pelimpahan tahap dua kasus dugaan ujaran kebencian melalui medsos dengan tersangka Saperio Sahputra Perangin-angin Pinem dari penyidik Polres Asahan,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kisaran, Yunitri Sagala kepada wartawan.
Yunitri menjelaskan, pelimpahan tahap dua dilakukan setelah JPU menyatakan berkas telah lengkap (P21) beberapa waktu lalu. Selanjutnya, JPU akan menyiapkan dakwaan agar berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kisaran supaya Saperio diadili.
“Saat ini, kita sedang menyiapkan dakwaan supaya secepatnya tersangka diadili,” jelas mantan Koordinator Tuntutan Kejari Medan tersebut. Aipda Saperio mulai ditahan polisi pada tanggal 30 Agustus 2018.
Penyidik menjerat tersangka Saperio dengan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 pada huruf B angka 1 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pada Kamis (23/8) jam 05.00 wib, di Jalan Sei Kopas Gang Pantai Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Saperio menuliskan kata-kata tak pantas yang dapat diartikan menghina Nabi Muhammad.
Kata-kata itu dibuat Saperio menggunakan satu unit hape merk Samsung J3 warna hitam memposting status yang berisikan “Nabi muhammad sumbing tukang ngen**t istri orang” di akun Facebook miliknya bernama Saperio Pinem. Setelah memposting hal tersebut, Sapario langsung menghapus dan memosting permintaan maaf.
Alasannya, akun facebook miliknya telah diretas atau dihack oleh orang tak bertanggungjawab. Sayangnya, postingannya itu sudah terlanjur dilihat. Postingan tersebut terlanjur di capture oleh warganet. Selanjutnya, status Saperio yang telah dicapture itu kembali di posting akun bernama Budi Irawan.
Sontak hal itu memancing reaksi publik, khususnya umat Islam. Peristiwa itu pun dilaporkan masyarakat ke pihak kepolisian. Atas dasar laporan itu, Kamis (23/8) malam Saperio langsung ditangkap petugas Provos Polres Asahan. (SB/ FS )