Empat Perampok Modus Tawari Pijat dalam Angkot Digelar di PN Medan

sentralberita|Medan ~Haikal (47) warga Brayan Bengkel Tanjung Mulia, bersama tiga konconya yakni Toge Silaban (50) warga Rangkul, Gang Mulio, Kecamatan Medan Tembung, Marudut Sihombing (40) warga Keresahan, Kabupaten Simalungun, dan Leo Dumoli Manulang (51) warga Jalan Selamat Ketaren terdakwa kasus pencurian dengan kekerasan (Curas),mulai diadili.

Sidang yang berlangsung diruang Cakra VI Pengadilan Negri (PN)  selasa (23/10) sore dengan agenda meminta keterang dua saksi dari Polsek Patumabak itu, berlangsung alot, dan menegangkan. Pasalnya kedua saksi yang masing-masing bernama A.Tamba  dan R.Manurung menceritakan kekejam ke empat terdakwa ketika melokoni aksinya di dalam angkot terhadap korbannya  seorang opung-opung berusia 75 yakni Ramot Boru Butarbutar warga Jalan Udin Sutan, Kabupaten Batubara.

“Waktu itu korban dan cucunya sedang naik angkot dari Simpang Amplas menuju Mandala. Namun sesampainya di Jalan Sisingamangaraja persis di simpang Alfalah, korban ditawari seorang pelaku obat dan urut. Lalu secara paksa mengambil cincin emas dari jari tangan korban dengan hingga tangan korban terluka dan selanjutnya pelakunya melarikan diri,” ungkapnya kedua saksi pada ketua majelis hakim Dominggus Silaban

Baca Juga :  BRI Cabang Panyabungan Gelar Panen Hadiah Simpedes Semester l 2024

Mendapat laporan dari korban, personel Polsek Patumbak langsung melakukan Lidik dan diketahui kalau di bawah Fly Over Amplas menjadi tempat mangkal para tersangka. Hasilnya, tiga pria yang selama ini menjadi target sedang menaiki angkot dan diikuti satu unit mobil jenis Daihatsu Xenia.

Mengetahui hal itu, sambung saksi, tim mengikuti terdakwa dari belakang. Sampai di Simpang Limun seorang terdawa turun dari angkot dan lansung naik ke mobil pribadi (Xenia) yang mengikuti dari belakang.

“Tim langsung memepet mobil tersebut dan ketika tim menyergap, kedua pelaku langsung lompat dan melarikan diri. Saat pengejaran pelaku sempat diberi tembakan peringatan akhirnya terdakwa berhasil ditangkap,”ujar kedua saksi bergantian menjelakan.

Sebelumnya diketahui dalam dakwan Jaksa Penuntut Umum Marthias Iskadar SH menyebutkan bahwa keempat terdakwa dalam melakoni aksi masing-masing berperan Marudut Sihombing berperan menerima atau menampung barang milik korban setelah berhasil dicuri atau dirampas dari korban yang kemudian langsung turun dari dalam angkot dan berpindah ke mobil pribadi mobil Daihatsu Xenia warna Silver BK 1107 ZP.

Robert Manalu berperan duduk di samping korban membantu untuk memaksa korban menyerahkan barang milik korban kepada terdakwa.

Baca Juga :  Rico Waas Berharap Peserta Program Pertukaran Pelajar Siap Jadi Agen Perubahan

Haikal berperan mengambil atau memaksa korban untuk melepaskan cincin emas yang terpasang pada jari tengah tangan kiri korban serta merampas uang korban dari tangan korban kemudian barang barang milik korban tersebut diserahkan kepada Robert Manalu.

Leo Dumoli Manullang sebagai supir mobil Daihatsu Xenia warna Silver BK 1107 ZP yang digunakan menampung Toge Silaban, terdakwa, Haikal dan Robet Manalu  setelah berhasil melakukan pencurian terhadap korban.

Dan peran Toge Silaban adalah menerima barang milik korban yang berhasil diambil / dicuri dan berusaha mengalihkan perhatian supir angkot ketika pencurian tersebut berlangsung.

Akibat perbuatan terdakwa bersama dengan teman-temannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000,-. ” Atas perbuatan terdakwa  diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4e KUHP,” sebut JPU

Infomasi diperoleh, dari keempat tersangka, hanya Leo saja yang tidak ditembak. Sedangkan tiga tersangka Marudut Sihombing, Robert Manalu, Haikal dan Toge Silaban terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karna merikan diri saat hendak ditangkap selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk mendapat perobatan.( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->