Hakim Tolak Eksepsi Eks Wakapolres Lombok Tengah Kasus Pembunuhan Adik Ipar

sentralberita|Medan~Majelis hakim yang diketuai Deson Togatorop menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Kompol Fahrizal, Senin 20 Oktober 2018. Hakim berpendapat kasus pembunuhan adik ipar yang dilakukan mantan Wakapolres Lombok Tengah itu tetap dilanjutkan.

“Mengadili, menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi penasehat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum atas terdakwa Fahrizal sah menurut hukum dan dapat dijadikan dasar pemeriksaan,” ucap majelis hakim dalam sidang beragenda putusan sela di Pengadilan Negeri Medan,Senin (22/10 ).

Hakim menyebutkan eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa tidak beralasan dan harus ditolak. Karena itu hakim memerintahkan agar pemeriksaan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi-saksi.

“Menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah memenuhi syarat materil,” pungkas hakim.

Baca Juga :  Pemko Sambut Baik Medan Jadi Lokasi Kick Off Pengukuran dan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting di Sumut

Setelah itu, majelis hakim menunda persidangan pada pekan depan dengan agenda memeriksa saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Sementara itu, tim penasehat hukum terdakwa, Julisman mengaku sudah bisa menebak eksepsi mereka bakal ditolak hakim.

“Kami dari awal sudah menduga ini bakal ditolak. Kami hanya ingin mengungkap fakta-fakta yang tidak diungkap di dakwaan, tapi di BAP ada,” urai penasehat hukum terdakwa, Julisman usai persidangan.

Seperti diketahui, Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan, di rumah orangtuanya di Jalan TirtosariĀ Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Sumut, Rabu 4 April 2018 sekira pukul 19.30 wib malam.

Terdakwa meletuskan senjata sebanyak enam kali hingga korban tewas bersimbah darah. Jasad Jumingan kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk otopsi. Kemudian Fahrizal menyerahkan diri ke Polda Sumut.

Baca Juga :  Peringatan Harkodia 2024, Bobby Nasution Ikuti Zoom Meeting Bersama KPK RI

Fahrizal menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya dia menduduki sejumlah posisi di jajaran Polda Sumut, seperti Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, Kasat Reskrim Polresta Medan, kemudian menjadi Wakasat Reskrim Polrestabes Medan, sebelum akhirnya menempuh pendidikan Sespim. ( SB/FS )

Tinggalkan Balasan

-->