Polsek Kota Kisaran Amankan Pelaku Penyalahgunaan Naorkotika

Sentralberita|Medan~Polsek Kota Kisaran berhasil mengamankan dua laki-laki yang diduga pelaku Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu di Perumahan Wahyu Asri 15 Lk. IX Kel. Siumbut Baru Kecamatan  Kisaran Timur Kabupaten  Asahan, Sabutu (20/10) kemarin.

Menurut Kapolsek kota Kisaran Iptu Rianto, SH,MAP, Minggu (21/10/2018), kedua tersangka atas nama Rahmad Syahputra Manurung (37) warga  Jalan Syech Silau Lk. VI Kel. Tebing Kisaran Kab. Asahan dan Julham Efendi Pasaribu (39) penduduk  Desa Tasik Kecamatan  Air Joman  Asahan.

Dijaskan, pada hari Sabtu tgl 20 Oktober 2018 sekira pukul 21.00 Wib Kapolsek Kota kisaran Iptu Rianto SHM.A.P. mendapat informasi dari Masyarakat  bahwa di Perumahan Griya Asri 15 Kel. Siumbut Baru akan ada transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Tinjau Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Dukung Generasi Sehat dan Cerdas

Atas informasi tersebut,  Kapolsek Kota Kisaran memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Arbin Rambe dan anggota Opsnal  melakukan penyelidikan dan  dilakukan pengerebekan bersama dengan kepling setempat di rumah milik Eni Cahya Ningsih ( 43)  seorang ibu rumah tangga.

Unit Reskrim mendapati 2 (dua) orang laki laki di dalam rumah kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap keduanya,  lalu ditemukan di dalam kantong celana Jean sebelah kanan pelaku Rahmad Saputra Manurung berupa kotak rokok gudang garam surya. Didalamnya rokok tersebut berisikan 1 (satu) klip plastik empat paket diduga berisikan sabu (satu)

Menurut pengakuan pelaku sabu tersebut diperoleh dari pelaku an.Julham Efendi Pasaribu sebanyak 2 (dua) gram namun sebahagian sabu tersebut telah dijual pada konsumen. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Kota Kisaran guna penyidikan lanjut.

Baca Juga :  Tinjau Posyandu di Labusel, Wakil Ketua TP Posyandu Sumut Ajak Masyarakat Rutin ke Posyandu

Barang bukti 4 (empat) plastik klip sabu, 1 (satu) plastik besar berisikan klips plastik kecil,  1(satu) sekop plastik, 1(satu) hp merk Nokia dan  uang sejumlah Rp.400.000,- (SB/01)

 

Tinggalkan Balasan

-->